<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Abdul Wahid, Dakwaan JPU Dinyatakan Lengkap dan Sah
Kamis, 09 April 2026 - 18:14:04 WIB
Hakim Tolak Seluruh Perlawanan Abdul Wahid, Jaksa Minta Hadirkan Saksi.
TERKAIT:
 
  • Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Abdul Wahid, Dakwaan JPU Dinyatakan Lengkap dan Sah
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh perlawanan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah dan sesuai prosedur hukum.


    Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Dr Edi Dharma Putra dalam persidangan dengan agenda putusan sela. Rabu, (8/4/26).


    Perlawanan yang diajukan advokat terdakwa AW sebelumnya, menuntut agar dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak sah. Dalam perlawanan, advokat menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan kontradiktif.


    Dalam amar putusan selanya, hakim menilai bahwa perlawanan advokat terdakwa tidak memenuhi standar formal maupun materiil. Advokat juga mencampuradukkan kewenangan pejabat lain dengan tindakan terdakwa Abdul Wahid.


    Hakim menyatakan, dakwaan JPU telah disusun dengan lengkap dan sah, serta tidak terdapat kesalahan identitas atau substansi perbuatan.


    "Kesalahan pengetikan atau penyusunan surat dakwaan tidak memengaruhi materi dakwaan yang sah," kata hakim Delta.


    Majelis hakim juga menegaskan bahwa dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta prosedur hukum acara pidana yang berlaku.


    Majelis hakim menekankan bahwa perlawanan advokat harus dibuktikan dengan keterangan saksi, bukti, atau alat bukti sah lainnya yang sudah masuk ke pokok perkara. Karena hal ini tidak terpenuhi, perlawanan ditolak seluruhnya. 


    "Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Abdul Wahid tidak diterima untuk seluruhnya. Perkara atas nama terdakwa Abdul Wahid dilanjutkan dengan menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan," kata hakim Delta.


    Untuk itu, hakim meminta JPU menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 16 dan 17 April 2026.


    Usai persidangan, Abdul Wahid menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan menyambut proses pembuktian.


    “Saya mengucapkan terima kasih bahwa kita lanjut ke pembuktian. Mudah-mudahan di pembuktian ini akan terbuka fakta-fakta semuanya, sehingga masyarakat bisa tahu dan para hakim bisa mengambilkan keputusan yang terbaik,” ujarnya.


    Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, siap mengadakan pembuktikan. “Insyaallah apa yang didakwakan, Insyaallah nanti kita buktikan bersama-sama,” katanya.


    Abdul Wahid juga meminta masyarakat mengikuti jalannya proses hukum secara objektif. “Saya mohon kepada masyarakat Indonesia untuk melihat bagaimana proses ini berjalan. Apa yang sebenarnya terjadi, biar semuanya terbuka,” katanya.


     


     


    Source : Cakaplah.com




     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com