Jaksa Menyapa Hadir Di Mix Radio 92,9 fm
Strategi Pencegahan Hoaks Dari Sisi Regulasi Dan Edukasi
Jumat, 21 November 2025 - 05:41:05 WIB
 |
| Jaksa Sapa Warga Lewat Radio FM |
Cimahi,Tiraskita.com. Kejaksaan Negeri Cimahi kembali hadir melalui program Jaksa Menyapa dalam rangka memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.Pada tema kali ini, pembahasan difokuskan pada pembahasan “Strategi Pencegahan Hoaks dari Dua Sisi: Regulasi dan Edukasi.Rabu 19 November 2025
Program Jaksa Menyapa ini menghadirkan dua narasumber dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, yaitu Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen, dan Chinta Marlina, S.H., selaku Jaksa Fungsional Seksi Intelijen.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa hoaks merupakan ancaman nyata yang dapat merusak ketertiban umum, memecah belah masyarakat, dan menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap maraknya informasi palsu yang seringkali dikemas dengan cara yang meyakinkan dan sengaja dibuat untuk menyesatkan.
Pada kesempatan tersebut, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menjelaskan bahwa hoaks menjadi ancaman serius karena sering dibuat dengan sengaja untuk memicu keresahan publik. “Hoaks itu bukan sekadar informasi salah.
Banyak dari hoaks dibuat dengan niat tertentu dan bisa memicu kepanikan, memecah belah masyarakat, bahkan berdampak pidana. Karena itu, masyarakat harus berhenti sejenak sebelum membagikan informasi dan wajib melakukan verifikasi,” tegasnya.
Beliau juga menekankan bahwa penegakan hukum terkait penyebaran hoaks diatur melalui berbagai regulasi seperti UU ITE dan KUHP. “Setiap informasi palsu yang menimbulkan keonaran memiliki konsekuensi hukum.” tambahnya.
Sementara itu, Chinta Marlina, S.H., menyoroti pentingnya literasi digital dalam mencegah penyebaran hoaks. “Banyak orang percaya hoaks karena tidak terbiasa cek fakta. Bias konfirmasi, tekanan lingkungan, dan algoritma media sosial membuat informasi palsu cepat menyebar.Maka yang paling penting adalah membangun kebiasaan: cek dulu sebelum sebar,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif menggunakan kanal resmi Kejaksaan jika menemukan dugaan hoaks. “Kalau menemukan informasi yang meragukan, jangan diam. Laporkan kepada kami melalui kanal yang sudah disediakan agar bisa ditindaklanjuti,” ungkap Chinta.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi informasi, memeriksa sumber resmi, membandingkan dengan pemberitaan kredibel, serta tidak terburu-buru menyebarkan konten yang belum pasti kebenarannya.Literasi digital disebut sebagai kunci utama dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap hoaks.
Narasumber juga menegaskan bahwa penyebaran hoaks memiliki konsekuensi hukum. Regulasi seperti UU ITE, KUHP, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong dapat menjerat pelaku penyebaran informasi palsu, terutama apabila berdampak pada keonaran atau memicu kebencian.
Kejaksaan menekankan bahwa edukasi dan penegakan hukum berjalan beriringan sebagai bagian dari Langkah preventif yang menjadi tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.(Arif.s)
Komentar Anda :