<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Salah Satu Marketing Bank Plat Merah Di Kota Cimahi Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:46:56 WIB
Foto Confrensi Pers Di Ruang Aula,
TERKAIT:
 
  • Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
  •  

    Cimahi Tiraskita.com.Perkembangan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pelunasan Pinjaman, Pembayaran Angsuran Pinjaman dan Agunan Debitur Pada salah satu Bank plat merah di Kota Cimahi tahun 2023 sampai dengan tahun 2024,Kejaksaan Negeri Cimahi Adakan Confrensi Pers bagi rekan rekan media yang meliput.kamis 23 Oktober 2025,betempat ruang Aula Kejaksaan Negeri cimahi di jalan Sangkuriang No 103 .


    Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H.yang dampingi Kasi intelijen Fajrian Yustiardi, S.H.,M.H.,dan Pidsus Dr.Randhika Prabu Sasmita,S.H.,M.H.,dalam Confrensi pers menyampaikan,' berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-1767/M.2.34/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang telah ditambah dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-2241/M.2.34/Fd.1/09/2025 tanggal 19 September 2025.


    Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi berupa:52 keterangan Saksi Alat bukti Surat Keterangan Ahli Serta barang bukti berupa dokumen-dokumen yang relevan ungkapnya.


    Berdasarkan hal-hal tersebut Kejaksaan Negeri Cimahi telah menetapkan 1 ( satu ) orang tersangka berinisial ‘LS’ selaku Marketing pada salah satu Bank Plat Merah di Kota Cimahi berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-5155/M.2.34/Fd.1/10/2025, tanggal 23 Oktober 2025, adapun modus operandi yang di pergunakan adalah sebagai berikut:Menyalahgunakan setoran pelunasan pinjaman. Menyalahgunakan setoran angsuran pinjaman.


    Menyalahgunakan uang hasil pencairan kredit. Atas perbuatan Tersangka tersebut, diduga telah merugikan Negara sejumlah Rp. 1.574.740.115,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus lima belas rupiah) Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan untuk percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap yang bersangkutan.


    Penyidik melakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT-2631/M.2.34/Fd.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.Ucap Nurintan.


    Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Nurintan menambahkan,Saya menghimbau kepada masyarakat dalam bertransaksi dalam melakukan pembayaran kreditnya supaya melalui jalur yang resmi. pungkasnya.(Arif.s)




     
    Berita Lainnya :
  • Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    02 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    05 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    06 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    07 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    08 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    09 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    10 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    11 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    15 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    16 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    17 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    18 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    19 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    20 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    21 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    22 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com