<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui Tiga Perkara RJ (Restorative Justice),
Tiga Tersangka Pidana Di selesaikaan Secara Restorative Justice (RJ) Kejari Cimahi,
Selasa, 30 September 2025 - 16:59:55 WIB
Rapat Koordinasi Kajati Jabar
TERKAIT:
 
  • Tiga Tersangka Pidana Di selesaikaan Secara Restorative Justice (RJ) Kejari Cimahi,
  •  

    Bandung Tiraskita.com.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui 3 (Tiga) Perkara RJ (Restorative Justice), Bukti penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Cimahi yang Humanis.


    Kejaksaan Negeri Cimahi kembali menyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyetujui 3 (tiga) perkara pidana

    Pidana untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah terpenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.Senin 29/09/2025

    Ketiga perkara tersebut yakni:
    1. Tindak Pidana Penggelapan oleh tersangka A.N. yang bekerja sebagai penjaga konter handphone.
    2. Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan oleh tersangka R.A. alias O., seorang anak yatim yang menjadi tulang punggung keluarga. Dengan penghasilan terbatas, tersangka harus menafkahi ibu dan adiknya yang masih bersekolah.
    3. Tindak Pidana Penadahan oleh tersangka C.B.A., seorang buruh petik kelapa yang menjadi penopang keluarga dengan empat anak.

    Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O Sirait,S.H.,M.H.  menyampaikan bahwa pelaksanaan RJ ini bukan sekadar penghentian penuntutan, melainkan juga pemulihan bagi korban, tersangka, dan masyarakat. “Keadilan restoratif hadir untuk mengembalikan keseimbangan, bukan untuk membebaskan pelaku begitu saja, melainkan memberikan kesempatan memperbaiki diri melalui tanggung jawab sosial dan pembinaan,”.ungkap Nurintan

    Nurintan menambahkan Sebagai upaya memperluas akses keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Cimahi telah membentuk 15 Rumah Restorative Justice berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Cimahi. Rumah RJ tersebut menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah dan pemulihan.

    Selain itu, Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi juga telah memberikan berbagai program pelatihan kerja bagi para pelaku RJ sebagai bentuk pemulihan, di antaranya pelatihan jasa konstruksi, barbershop, bengkel motor, serta pelatihan keterampilan lainnya. Program pelatihan ini juga akan diikuti oleh ketiga tersangka yang perkaranya baru saja diselesaikan melalui RJ.harapnya

    Selanjutnya, ketiga perkara tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) secara resmi. Kejaksaan Negeri Cimahi juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan keberlanjutan pembinaan sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi para pelaku.ucapnya

    Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Cimahi telah berhasil menyelesaikan 13 perkara melalui Restorative Justice, dan saat ini masih berjalan 1 perkara lagi yang sedang dimohonkan penyelesaiannya terkait tindak pidana kekerasan bersama (Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP) dengan tersangka R.H. dan I.K.

    Nurintan kembali menambhakan,"Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam melaksanakan arahan Jaksa Agung RI untuk menghadirkan hukum yang “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, dengan mengedepankan penyelesaian yang adil, bermanfaat, dan berorientasi pada kemanusiaan.pungkasnya. .(Arif.s)




     
    Berita Lainnya :
  • Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    02 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    05 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    06 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    07 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    08 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    09 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    10 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    11 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    15 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    16 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    17 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    18 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    19 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    20 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    21 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    22 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com