<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Waaah! Dugaan Dana Earmark Rp404 Miliar Hilang, DPN-PETIR Curiga Ada Kendali Pejabat Tinggi Riau
Kamis, 11 Juli 2024 - 18:50:41 WIB
Source Berita
TERKAIT:
 
  • Waaah! Dugaan Dana Earmark Rp404 Miliar Hilang, DPN-PETIR Curiga Ada Kendali Pejabat Tinggi Riau
  •  

    Pekanbaru, – Terkait adanya dugaan kebocoran Dana Earmark Rp404 miliar, Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR), mengendus adanya peran mantan Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan Indra, SE, dibalik kebocoran dana earmark tersebut.

    “Kami mencurigai dana earmark tersebut hilang, tidak terlepas dari adanya kendali atau peran kedua pejabat tinggi Pemprov Riau, yakni mantan Sekdaprov Riau SF Haryanto yang saat ini jadi Pj Gubri dan dugaan keterlibatan Kepala BPKAD yang saat ini masih dijabat Indra, SE sekaligus Pj Sekdaprov Riau saat ini,” kata Ketua Umum PETIR Jackson Sihombing kepada media pada Rabu, (10/7/2024).

    Jackson meyakini raibnya dana earmark senilai Rp404 miliar, adanya perbuatan melawan hukum yang disengaja oleh kedua pejabat tinggi tersebut.

    “Dalam kasus ini, Perbuatan melawan hukum (PMH) nya sudah ada dan jelas. Yaitu, dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 1 ayat 9, pasal 24 ayat 5, pasal 134, pasal 135. Kemudian Pepres Nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik pasal 8 ayat 1, Permenkeu nomor 212/PMK.07 tahun 2022 tentang indikator tentang kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana, alokasi umum yang ditentukan penggunaannya pada pasal 2, tinggal penegakan hukumnya lagi yang kami tunggu,” ungkap Jackson menegaskan.

    Seperti diwartakan, Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR), mengungkap adanya pencairan uang di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Riau (BPKAD Riau) sebanyak Rp404 Miliar yang diduga tidak jelas peruntukannya.

    Jackson menjelaskan bahwa alokasi dana dari penerimaan pajak selama tahun 2023 itu, disisihkan untuk pembiayaan program tertentu ini, sewajibnya tidak dapat digunakan, diluar kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya.

    Namun lanjut Jackson, berdasarkan data yang diperoleh DPN PETIR sambung Jackson, saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah (Kasda) hanya sebesar Rp438.154.001.516,00. Saat ketika dilakukan pengecekan saldo Kas, di Kas Daerah dalam hitungan per 31 Desember 2023 lalu, dana Earmark tersebut, hanya tinggal Rp33.776.157.086,06 saja.

    “Dengan demikian terdapat dana earmark minimal sebesar Rp404.377.844.429,94, digunakan tidak jelas peruntukannya,” beber Jackson.

    “Dana earmark ini, sudah ada undang-undang yang mengatur, namun uang Rp 404 Miliar raib tanpa kejelasan. Padahal semua sudah ada peraturan kementerian, Peraturan Pemerintah, bahkan ada Perpresnya. Tapi kita curiga kemana uang Rp 404 miliar itu?,” imbuh Jackson.

    Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa saja. Dikatakan Jackson, penggunaan dana yang juga berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat Riau itu, sudah jelas diatur negara pada undang-undang nomor 28 tahun 2009, yang sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah.

    Namun dalam hal ini, Pemprov Riau dinilai ugal-ugalan dalam menggunakannya.

    Jackson menduga, ada dugaan keterlibatan orang besar dibalik penyalahgunaan dana earmark tersebut. Ia juga kembali menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi tertulis ke BPKAD provinsi Riau terkait pengggunaan Dana Earmark Rp 404 miliar itu.

    Pihaknya, juga dalam waktu dekat akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Earmark yang diduga merugikan negara tersebut.

    “Terkait hal ini kami sudah melakukan klarifikasi tertulis ke BPKAD provinsi Riau, kami duga ini ada keterlibatan orang besar. Jadi dalam waktu dekat akan segera kami laporkan,” sebut Jackson.

    Diketahui bahwa penyebab penggunaan dana earmark pada tahun 2023 terjadi, karena Bidang Perbendaharaan BPKAD Riau, tidak dapat membatasi pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh OPD melalui SIPD, termasuk SPD yang menggunakan dana earmark.

    Persetujuan penerbitan SPD pada SIPD, hanya berdasarkan ketersediaan dana pada Kas Daerah, tanpa mempertimbangkan sumber dana tersebut. Dengan demikian terang Jackson, otorisasi SPD oleh BUD belum mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD, anggaran kas pemerintah daerah, dan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah secara komprehensif.

    Terpisah, Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra, SE, M.Si, MM saat dikonfirmasi via WhatsApp chat dan di telepon belum ada balasan alias diam seribu bahasa, Sehingga berita ini diterbitkan.**

    Sumber: oketime.com



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com