Praktik Penampungan CPO Ilegal Marak di Batsol, Polres Bengkalis Akan Lakukan Penyelidikan
Minggu, 10 Desember 2023 - 09:44:52 WIB
Bengkalis,– Praktik penampungan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ilegal makin marak di seputaran jalan lintas Duri-Dumai dari Km 4 Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pantauan awak media Praktik penampungan CPO Ilegal didalam wilayah Kecamatan Bathin Solapan tersebut sangat bebas melakukan kegiatannya dan terlihat tanpa ada rasa takut dengan para Penegak Hukum.
Terlihat juga saat awak media melakukan investigasi kelapangan salah satu Mobil pembawa CPO dengan santai kencing ditepi Jalan tepatnya di KM 9 Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau disalah satu tempat penampungan Ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi terkait maraknya tempat penampungan CPO Ilegal di Kecamatan Bathin Solapan tersebut menyebutkan Terimakasih atas informasi yang telah diberikan pihak media.
"Informasi yang diberikan tersebut, akan ditindak lanjuti segera kelapangan," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala Kamis (7/12/2023) via Whtasapp.
Ditambahkannya, Kami dari Satreskrim Polres Bengkalis akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan atas informasi maraknya penampungan CPO Ilegal didalam wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
"Jika ditemukan di lapangan tempat penampungan CPO Ilegal tersebut, pasti akan kami tindak tegas,"pungkasnya. (Tim)
Sumber : https://nusaperdana.com/praktik-penampungan-cpo-ilegal-marak-di-batsol-polres-bengkalis-akan-lakukan-penyelidikan
| |
Berita Lainnya : |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying |
| |
Komentar Anda :