<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kegagalan Kementerian LHK Menagih Puluhan Triliun PNBP dari Kebun Sawit Tanpa Izin
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:24:02 WIB
Sawit
TERKAIT:
 
  • Kegagalan Kementerian LHK Menagih Puluhan Triliun PNBP dari Kebun Sawit Tanpa Izin
  •  

    JAKARTA, - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pengendalian dan pengawasan enggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengungkap perkebunan Sawit dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±2.909.759,39 ha serta potensi PNBP berupa PSDH dan DR sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58. 

    Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) memberikan amanat bagi bidang kehutanan untuk pemberian kemudahan bagi masyarakat atau pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di bidang kehutanan, melalui perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU NO. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan 
    Perusakan Hutan.

    Beberapa hal pokok yang terjadi dalam perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah dimunculkannya Pasal 110A dan 110B, yang mengatur penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin di bidang kehutanan melalui mekanisme pengenaan sanksi administratif. 

    Salah satu kegiatan usaha yang mendapat prioritas penyelesaian melalui mekanisme pengenaan sanksi administratif yang diatur dalam UUCK adalah sektor perkebunan kelapa sawit. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, terdapat beberapa tipologi permasalahan kebun sawit dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

    Dalam hal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UUCK dan telah memiliki izin lokasi dan atau izin usaha di bidang perkebunan, maka penyelesaiannya mengacu pada Pasal 110A Perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diatur dalam UUCK, yaitu wajib menyelesaikan persyaratan berupa izin bidang kehutanan 
    paling lambat 3 tahun sejak UUCK berlaku. Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran PSDH dan DR sebesar 10 kali lipat dari nilai kewajibannya dan atau pencabutan izin berusaha.

    Untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UUCK tersebut, namun tidak memiliki izin lokasi dan atau izin usaha di bidang perkebunan, maka penyelesaiannya mengacu pada Pasal 110B UCK, yaitu 
    dikenai sanksi administratif berupa  penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, dan atau paksaan pemerintah.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait penyelesaian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan, ditemukan berbagai permasalahan yaitu perkebunan sawit nasional dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan sampai tahun 2019 yang belum teridentifikasi subyek hukumnya seluas ±2.567.059,39 ha, penambahan areal perkebunan dalam kawasan hutan seluas ±342.700 ha tanpa izin bidang kehutanan pada tahun 2020 yang belum diketahui subyek hukumnya.

    Kemudian potensi PNBP PSDH dan DR atas kegiatan perkebunan sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58 serta Kementerian LHK belum menugaskan dan melibatkan satker LHK di daerah untuk menginventarisasi kegiatan usaha yang telah terbangun tanpa izin kehutanan.

    Permasalahan tersebut mengakibatkan Kementerian LHK belum dapat memproses sanksi administratif atas aktivitas perkebunan yang belum diketahui subyek hukumnya seluas ±2.909.759,39 ha, dan potensi PNBP PSDH dan DR atas kegiatan perkebunan sawit tanpa izin yang telah terbangun dalam kawasan hutan sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58 belum dapat ditagihkan ke Badan Usaha.

    BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan Kementerian LHK belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam melaksanakan identifikasi, klasifikasi, penetapan dan penyelesaian perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan, dan Kementerian LHK belum mempunyai roadmap dan batasan waktu penyelesaian permasalahan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin yang telah terbangun dalam kawasan hutan.

    Upaya konfirmasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Agustus 2023, belum memperoleh tanggapan, hingga berita ini ditayangkan.

    Penulis : Darlinsah



     
    Berita Lainnya :
  • Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
    02 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    03 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    04 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    05 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    06 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    07 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    08 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    09 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    10 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    11 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    12 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    13
    14
    15 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    16 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    17 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    18 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    19 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    20 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    21 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    22 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com