<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:53:52 WIB

TERKAIT:
 
  • Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
  •  


    Pekanbaru, Tiraskita.com - Sebagai pejabat negara, mestinya mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia.

    Bukan sebaliknya, melakukan over limit jangka atau masa jabatan pelaksana tugas atau disingkat Plt yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) BKN.

    Pengabaian aturan ini bisa dilihat dari masa jabatan Plt Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Padahal, BKN sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SEA/1v2019 tentang kewenangan pelaksanaan Pelaksana harian dan Pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. 

    Sesuai SE tersebut, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan. Kendatipun sudah habis, Kepala Daerah masih diberikan kewenangan melakukan perpanjangan penugasan paling lama 3 bulan. 

    Namun, kenyataannya masa jabatan Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M Job Kurniawan yang ditunjuk oleh Gubernur Riau Syamsuar masih berlanjut hingga 10 bulan.
     
    Penunjukan Pelaksana Tugas tersebut, Kepala Dinas Defenitif Kamsol ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar berdasarkan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.14-1222/2022 yang dilantik pada tanggal 23 Mei 2022. 

    Bersamaan dengan itu, Gubernur Riau Syamsuar langsung menunjuk jagoan pejabatnya untuk mengisi kekosongan kursi pemegang tampuk kepemimpinan di Dinas Pendikan Provinsi Riau, dengan menunjuk M Job Kurniawan sebagai Plt Kepala Dinas.

    Sebagai pejabat negara, seharusnya Gubernur Riau Syamsuar mematuhi peraturan berlaku. Pembuatan SE oleh BKN itu sendiri digodok BKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

    Aturan yang terkesan dilanggar ini, akan menjadi dilema oleh pejabat lainnya di Indonesia, dimana mereka harus mematuhi aturan yang telah diterapkan, namun disisi lain, Gubernur Riau sendiri masih memPlt kan pejabat dilingkungan Pemerintahannya yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

    Gubernur Riau sudah seharusnya mematuhi peraturan dalam SE dengan mendefinitifkan pejabat pemimpin Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

    Bukan mengabaikan regulasi dengan memberikan over limit jabatan Plt kepada M Job Kurniawan. Sehingga kepatuhan itu menjadi contoh terhadap pejabat lain atau para penyelenggara negara dalam mematuhi hukum administrasi negara. 

    Penulis: Patrison, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com