Aset Fantastis Lukas Enembe Diendus KPK
Jumat, 25 November 2022 - 10:32:30 WIB
Jakarta, Tiraskita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi pihak swasta Mustakim untuk mendalami terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK memeriksa Mustakim sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/11) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan tim penyidik mendalami pengetahuan para saksi itu terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
| |
Berita Lainnya : |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying |
| |
Komentar Anda :