Wow!, Pabrik Uang Palsu Sukoharjo Digerebek Polisi
Selasa, 01 November 2022 - 12:26:43 WIB
Semarang, Tiraskita.com - Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membongkar pabrik tempat pembuatan uang palsu di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mendapati barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu berjumlah 5827 lembar sehingga total berjumlah Rp. 582.700.000,- .
Pabrik uang palsu tersebut memakai tempat percetakan buku dan kertas yang berlokasi di Kampung Larangan Kelurahan Gayam Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan pengungkapan pabrik uang palsu di wilayahnya merupakan hasil pengembangan dari kasus uang palsu yang didalami Polres Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu.
"Ini pengembangan dari yang didalami Polres Mesuji. Ada distribusi upal di Lampung hasil droping dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo. Akhirnya kita ikut memback-up melakukan penyelidikan," ujar Wahyu, Selasa (1/11).
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (22/10) lalu, Polisi berhasil mengamankan empat pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.
Keempatnya adalah Tamtomo (40) warga Pemalang sebagai operator mesin, Sarimin (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon, Tri Hendro (53) warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, scan dan membuat plat serta Purwanto (47) warga Bandung sebagai pemasar/marketing.
"Ada empat orang berhasil kita amankan, punya peran masing-masing, dari tukanh desain, sablon, operator mesin sampai marketing. Nanti detailnya akan dijelaskan bapak Kapolda Jawa Tengah siang ini", terang Wahyu.
| |
Berita Lainnya : |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying |
| |
Komentar Anda :