<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar
Senin, 15 November 2021 - 08:46:52 WIB
Tim dari Kejati Papua saat menangkap Made Jabbon Suyasa Putra. ©Antara/HO-Kejati Papua
TERKAIT:
 
  • Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar
  •  

    TIRASKITA.COM - Berakhir sudah pelarian Made Jabbon Suyasa Putra. Setelah sembilan tahun kabur, koruptor buruan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ini ditangkap di Gianyar, Bali.

    Asintel Kejati Papua Akhmad Muhdhor memaparkan, Made Jabbon Suyasa Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah pihak jaksa menerima putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Dia terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

    Made Jabbon Suyasa Putra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dia harus menjalani pidana selama 1 tahun penjara.

    Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

    "Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi setelah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis," jelas Akhmad Muhdhor seperti dilansir Antara, Minggu (14/11).

    Sejak itu, dia tidak lagi berada di tempat tinggalnya. Eksekusi putusan kasasi pun tidak dapat dilakukan.

    Penangkapan Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis (11/11). Dia pun telah dievakuasi ke Jayapura, Papua, Minggu (14/11).
    "Setibanya di Bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman," tambah Akhmad Muhdhor.

    Dalam perkara ini, Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya belum selesai namun dia sudah menerima pembayaran 100 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp805.908.700.

    Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom ketika itu, Sakir.

    sumber:merdek.com



     
    Berita Lainnya :
  • Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    02 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    05 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    06 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    07 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    08 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    09 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    10 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    11 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    15 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    16 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    17 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    18 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    19 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    20 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    21 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    22 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com