<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Rohul Tangkap Kades Gegara Lakukan Pungli SKRT dan SKGR
Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:39:00 WIB
Konfrensi Pers Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul, Kamis (21/10/2021).
TERKAIT:
 
  • Polres Rohul Tangkap Kades Gegara Lakukan Pungli SKRT dan SKGR
  •  

    ROHUL, TIRASKITA.COM - Kades Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul.

    Tim Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Rohul melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), di kantor desa Rokan Timur, pada Selasa (19/10/2021).

    “Operasi Tangkap Tangan terhadap Kades, Soewardi dan Kaur Tata Usaha, Sukron, ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul, tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR. Dari setiap persilnya, dipungut biaya 2 juta rupiah oleh pelaku,” kata Kapolres Rohul, AKBP Wimpi, kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

    Wimpi mengaku usai menerima laporan pengaduan warga, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipidkor Satreskrim, Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.

    Dijelaskan Wimpi, pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipidkor Polres, Rokan Hulu memperoleh informasi tentang adanya masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

    Tim Tipidkor Polres Rohul kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing 2 juta rupiah, dengan total 20 juta rupiah.

    "Di TKP dalam ruangan Kades, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi," kata Wimpi.

    "Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

    Wimpi menyebutkan, para pelaku ini dijerat pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana.

    "Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah, paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkasnya.



     
    Berita Lainnya :
  • Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    02 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    05 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    06 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    07 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    08 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    09 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    10 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    11 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    15 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    16 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    17 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    18 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    19 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    20 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    21 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    22 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com