<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim Konstitusi: Kuasa Hukum di Persidangan MK Tidak Harus Advokat
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:17:56 WIB
dok
TERKAIT:
 
  • Hakim Konstitusi: Kuasa Hukum di Persidangan MK Tidak Harus Advokat
  •  

    JAKARTA, TIRASKITA.COM - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kuasa hukum dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus advokat.

    "Mahasiswa bisa jadi kuasa hukum. Ada beberapa kalangan dari kampus datang (ke MK) menjadi kuasa hukum bukan dengan status sebagai advokat," kata Saldi Isra dalam kuliah umum "Mahkamah Konstitusi dan Karakter Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dari Padang, Jumat (15/10/2021).    

    Dalam istilah hukum, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan dinyatakan lulus ujian yang diadakan organisasi advokat.

    Menurut Saldi Isra, ide dasar dari kebijakan tersebut adalah pandangan MK tentang semua orang atau pemohon berhak memperjuangkan hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi.

    Ketika pemohon tidak merasa memiliki kemampuan memperjuangkan hak itu, ia bisa meminta siapa pun menjadi kuasa hukum yang mendampinginya di pengadilan selama yang diminta memahami hukum acara di MK.

    Selanjutnya, dalam kuliah umum yang diselenggarakan bertepatan dengan Dies Natalis ke-70 Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga menambahkan, pemohon diperbolehkan menggunakan pendampingan.

    Pendamping bisa didatangkan dari seseorang yang mengetahui hukum acara ataupun pemberi dukungan psikologis, seperti keluarga.

    "Itu (menggunakan pendampingan) boleh dilakukan sepanjang dalam konteks pendampingannya memberikan keberdayaan dalam beracara di pengadilan MK. Cukup memberitahukan kepada hakim panel bahwa dia ingin didampingi," ucap Suhartoyo seperti dikutip Antara.

    Kecemburuan dari Advokat

    Suhartoyo juga menjelaskan kebijakan itu berbeda jauh di peradilan umum. Pendampingan hanya ditemukan dalam persidangan perkara pidana dalam wilayah hukum publik. Pendamping tersebut dikenal sebagai penasihat hukum.

    Namun pada praktiknya, kebijakan tersebut sempat bermasalah. Suhartoyo mengatakan, fleksibilitas penentuan kuasa hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan kecemburuan bagi para advokat. Beruntungnya, MK sudah meluruskan kesalahpahaman itu karena kebijakan yang diambil ditujukan untuk mengedepankan hak konstitusional.

    sumber:liputan6.com



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com