<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Menteri Siti: UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat
Senin, 21 Juni 2021 - 15:08:33 WIB
Menteri KLH, Siti Nurbaya. (Dok: KLHK)
TERKAIT:
 
  • Menteri Siti: UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat
  •  

    Tiraskita.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya menegaskan kembali bahwa penerbitan UU Cipta Kerja bertujuan untuk mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

    "Perlu saya tegaskan kembali di sini, maksud baik penerbitan UU Cipta Kerja adalah dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujarnya, pada Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta peraturan turunannya, yang digelar luring dan daring di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

    Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku ketua, dibantu tim ahli yang membawahi 10 kelompok kerja (pokja) akan mengambil langkah-langkah teknis operasional untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Salah satunya penerbitan SK Menteri tentang Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    UUCK, khususnya yang berkaitan dengan LHK, akan terus disosialisasikan secara berkala, diikuti oleh seluruh pejabat eselon KLHK sampai kepada staff di seluruh Indonesia. UUCK untuk substansi LHK, bersentuhan dengan tiga UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.

    "Tidak boleh bosan, tidak boleh jenuh, karena banyak terobosan baru bidang LHK dalam UUCK dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat, sehingga harus diketahui segera oleh rakyat," pesan Siti kepada seluruh jajarannya.

    KLHK diminta kokoh dengan UUCK beserta peraturan turunannya. Banyak terjadi misinformasi di ruang publik terkait perubahan yang terjadi melalui UUCK dan inilah yang harus disosialisasikan dengan baik.

    "Kita harus bisa merespons dan memberi jawaban bila ada pertanyaan-pertanyaan terkait UUCK, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi di tingkat tapak. Oleh karena itu, KLHK akan membuka call center khusus berkaitan dengan UUCK dan peraturan turunannya yang bisa diakses siapa saja," tambahnya.

    Adapun 10 Kelompok Kerja tersebut yaitu Pokja I Sosialisasi; Pokja II Inventory dan Analisis Konsekuensi Implementasi Regulasi; Pokja III Standardisasi dan Penerapan Standard; Pokja IV Asistensi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Risk Based Approach; dan Pokja V Konsolidasi Data dan Penyelesaian Keterlanjuran.

    Kemudian Pokja VI Pengembangan dan Integrasi Sistem Tata Kelola; Pokja VII Penataan Kawasan dan Tata Kelola Hutan; Pokja VIII Finalisasi Perhutanan Sosial; Pokja IX Pengembangan Kelembagaan dan Asistensi Daerah; dan Pokja X Transisi Regulasi dan Pengendalian Konsekuensi/Ekses.

    "Kerja sosialisasi UUCK ini bukan untuk siapa-siapa. Karena kalau untuk siapa-siapa, itu bisa datang dan pergi. Tapi kalau kita kerjakan bersama, dengan niat baik untuk bangsa, maka kerja besar dan penting ini akan abadi untuk kemajuan Indonesia tercinta," pungkas Menteri Siti.

    Tiga Peraturan Pemerintah yang disosialisasikan yaitu (1) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (3) PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan (4) PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

    Sedangkan Peraturan Menteri LHK, yaitu (1) Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor LHK; (2) Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; (3) Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; (4) Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; (5) Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan; (6) Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi; (7) Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

    Turut hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Eselon I KLHK, Staf Ahli Menteri, Penasehat Senior Menteri, Tenaga Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri, jajaran Eselon II dan III lingkup pusat, serta Pejabat Fungsional Ahli Utama lingkup KLHK.

    Kegiatan sosialisasi ini juga akan menyasar target audiens eksternal diantaranya Kementerian/Lembaga, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Provinsi, Dinas yang membidangi Kehutanan Provinsi, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Akademisi/Universitas, LSM/Aktivis/Komunitas, sektor swasta/asosiasi, media massa, dan masyarakat umum.

    sumber:suara.com



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com