<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ini Sosok Muhammad Yusuf Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Jadi Lebih Ringan
Selasa, 15 Juni 2021 - 16:53:05 WIB
Muhammad Yusuf jadi Ketua Majelis Hakim yang peringan hukuman Jaksa Pinangki. (INDOZONE.ID)
TERKAIT:
 
  • Ini Sosok Muhammad Yusuf Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Jadi Lebih Ringan
  •  

    Tiraskita.com  - Pengurangan masa hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasar di Kejaksaan Agung (Kejagung) dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara menuai sorotan banyak pihak.

    Sosok hakim Muhammad Yusuf merupakan Ketua Majelis bersama empat hakim lainnya memutuskan pengurangan hukuman Pinangki 'King Maker' kasus yang menjerat buronan Djoko Tjandra.

    Diskon besar-besaran pengurangan vonis itu tertuang dalam  Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021)         

    Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat.

    Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.  

    Lalu siapa sosok Muhammad Yusuf?    

    Hakim Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955. Saat ini dia menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memiliki golongan sebagai Pembina Utama IV/e.

    Disamping pernah menangani kasus eks jaksa Pinangki, Muhammad Yusuf juga pernah memutuskan kasus mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Saat Wahyu Setiawan divonis bersalah 6 tahun penjara dan hak politiknya dicabut, ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Muhammad Yusuf juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

    Majelis Hakim di tingkat banding malah tidak mencabut hak politik Wahyu Setiawan. Alasannya karena menilai menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa. Disamping itu hakim juga menilai terdakwa berjasa dengan mensukseskan Pemilu 2019.
    Peringan hukuman Jaksa Pinangki

    Saat memutuskan perkara eks Jaksa Pinangki, majelis hakim juga melihat dari sisi kemanusiaan.

    Setidaknya ada lima alasan kenapa hakim memberikan diskon hukuman terhadap jaksa Pinangki.

    Pertama dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.


    "Sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," sebut kutipan putusan itu, Selasa (15/6/2021).

    Alasan kedua vonis Pinangki disunat yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

    Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

    Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

    Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

    sumber:INDOZONE.ID



     
    Berita Lainnya :
  • Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    02 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    05 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    06 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    07 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    08 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    09 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    10 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    11 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    15 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    16 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    17 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    18 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    19 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    20 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    21 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    22 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com