<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim PN Rengat Diduga Halangi Wartawan Meliput Persidangan PT. Tesso Indah
Ada Apa Dengan Majelis Hakim PN Rengat ?
Jumat, 13 Maret 2020 - 15:12:27 WIB
PENGADILAN NEGERI INHU RIAU.
TERKAIT:
 
  • Ada Apa Dengan Majelis Hakim PN Rengat ?
  •  

    RENGAT, Tiraskita.com - Persidangan Perdana Kasus Karhutla Riau yang menyeret Korporaasi PT. Tesso Indah Beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri Rengat Kab.Inhu ternyata memiliki cerita pilu dari kalangan Media.

    Diketahui dari berita postingan di media Online Senarai, ternyata Persidangan yang mengagendakan dakwaan terhadap Direktur dan Askep PT. Tesso Indah itu terlarang bagi kalangan media.

    ,"Senin, 9 Maret 2020 lalu, tim Salah Satu Media Senarai sudah bersiap di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Hari itu tim Senarai akan meliput persidangan kasus pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal PT Tesso Indah," Dikutip dari media Online Senarai.

    Senarai merupakan media online yang mendokumentasikan proses persidangan kasus-kasus berkaitan dengan kejahatan lingkungan dari dakwaan sampai putusan. Informasi jalannya persidangan akan  dipublikasikan dalam bentuk rilis berita, foto dan video. Menurut pemberitaan di media tersebut, kamera dan perekam video telah di siapkan, tinggal menekan tombol start saat majelis hakim memasuki ruang sidang, namun tiba-tiba hakim melarang.

    Diberitakan, saat majelis hakim tiba, tanpa membuka proses sidang, Hakim Ketua Darma Indo Damanik melarang tim media Senarai untuk merekam jalannya persidangan.

    ,“Kalau mau mengambil foto atau video, saya persilakan sekarang 15 menit,” ujar Hakim Darma yang juga Ketua PN Rengat, sebelum membukan agenda persidangan.

    Bahkan menurut penuturan Suryadi, selaku tim media Senarai yang membagikan rilisnya, hakim Darma mengatakan kehadiran media yang meliput jalannya persidangan dapat mempengaruhi keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, media akan mengganggu jalannya persidangan.

    ,"Tindakan Hakim Darma sungguh tidak masuk di akal. Tidak ada larangan bagi media untuk mendokumentasikan sebuah persidangan terbuka untuk umum. Perkara persidangan yang tidak boleh diliput hanyalah perkara kesusilaan atau terdakwanya merupakan anak dibawah umur (sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP)," dilansir media Senarai.

    Bagi Tim Senarai yang merupakan tim peliput khusus permasalahan Lingkungan hidup perkara yang seyogyanya terbuka untuk umum itu mengatakan hal itu jelas kasus pidana karhutla dengan terdakwa PT Tesso Indah adalah sidang yang bersifat terbuka dan perlu diketahui publik, karena telah banyak menelan korban masyarakat Riau.

    ,"Jika Hakim Darma melarang media meliput, berarti Hakim darma telah menutup sumber informasi bagi masyarakat untuk mengetahui proses dan perkembangan persidangan perkara ini. Tentu saja tindakan Hakim Darma telah mengabaikan salah satu fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Pers serta bersikap tidak transparan. Ia berusaha menutup akses dan keterbukaan informasi publik, ada apa ?," Kata Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup Riau.

    Disisi lain, keputusan Hakim Darma juga seolah-olah dinilai mengabaikan nasib warga Riau terutama warga Desa Rantau Bakung, Rengat, Indragiri Hulu yang pada Agustus 2019 lalu menghirup asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang salah satunya terjadi di lahan PT Tesso Indah. Korban asap perlu tahu pelaku yang mengakibatkan mereka menderita menghirup udara yang berbahaya bagi kesehatan mereka bahkan ada korban yang meninggal dunia.

    Sebelumnya upaya menutup akses informasi proses persidangan juga dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pada 7 Februari lalu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2/2020 tentang, Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

    Salah satu isinya membahas pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus izin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Namun SE ini ramai-ramai ditolak masyarakat karena menghalangi masyarakat memperoleh informasi persidangan suatu perkara. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali secara resmi meminta surat edaran itu dicabut pada 28 Februari 2020. Lalu pada 3 Maret 2020, SE ini resmi dicabut.

    Jika Hakim Darma masih berpatokan pada SE ini, tentunya ia harus segera mencabut larangannya agar media diperkenankan meliput proses persidangan. Kekhawatiran masyarakat jika sidang berlangsung secara tertutup dan tidak adanya media yang meliput dapat melahirkan mafia peradilan karena tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat.

    ,"Untuk mencegah lahirnya mafia peradilan serta mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik, saya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Rengat untuk mencabut larangannya, sehingga media dapat meliput proses persidangan dari awal hingga akhir. Selain itu saya juga meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa serta menegur Darma Indo Damanik maupun hakim anggota lainnya, Omori Rotama Sitorus dan Maharani Debora Manullang agar dapat melaksanakan persidangan yang terbuka," lanjut Tokoh Pemerhati Lingkungan Riau.***



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com