< Kasus Karhutla yang menjerat Perusahaan perkebunan kelapa sawit, ( PT. Tesso Indah) yang berada di kabupaten Inhu akhirya be" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Apakah Terdakwa Akan Dikenakan Sanksi Terberat?
Direktur Dan Askep PT. Tesso Indah Jadi Terdakwa Kasus Karhutla
Jumat, 13 Maret 2020 - 10:50:25 WIB
Proses Persidangan Kasus Karhutla PT. Tesso Indah.
TERKAIT:
 
  • Direktur Dan Askep PT. Tesso Indah Jadi Terdakwa Kasus Karhutla
  •  

    Rengat, Tiraskita.com - Kasus Karhutla yang menjerat Perusahaan perkebunan kelapa sawit, ( PT. Tesso Indah) yang berada di kabupaten Inhu akhirya bergulir hingga ke persidangan, Senin 09/3/2020.

    Sebagaimana telah disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Satya Effendi baru-baru ini kepada awak media aktual, pihaknya sedang mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejati Riau, hal itu patut di apresiasi oleh masyarakat Riau atas keseriusan Kapolda Riau dalam menindak tegas semua pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. 

    Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau menggelar sidang perdana Lingkungan Hidup (LH) dua kali secara terpisah kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) PT Teso Indah (PT. TI), Senin (9/3) di ruang sidang Cakra PN Rengat.

    Sidang pertama khusus untuk tindak pidana korporasi, nomor perkara : 58/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, dengan terdakwa Direktur PT. Tesso Indah ( PT.TI ) Ir. Halim Kesuma alias Halim mewakili sebagai korporasi. 

    Sementara sidang kedua, nomor perkara : 59/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, adalah tindak pidana perorangan dengan terdakwa Sutrisno Bin Fahrudin alias Sutris selaku Asisten Kepala (Askep) PT. TI Estate Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, Kab. Inhu seperti disampaikan JPU Kejati Riau melalui kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, S. H., M. H. 

    , "Jadi perkara PT. Tesso Indah ternyata sudah masuk persidangan pertama, di PN Inhu dengan terdakwa yang pertama adalah direktur PT. Tesso Indah, atas nama Halim, ( Tindak pidana Korporasi) sedang yang kedua adalah Sutrisno ( Askep PT. TI sebagai tindak pidana perorangan), " Terang Muspidauan kepada awak media, Rabu 11/3/2020.

    Sidang perkara Karlahut PT. TI ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik, SH, M.Kn sebagai mejelis Hakim Ketua didampingi 2 Hakim Anggota yakni Omori R. Sitorus, SH, MH dan Immanuel MP. Sirait, SH, MH, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

    Fakta persidangan, tim JPU dalam surat dakwaanya disampaikan bahwa ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh perusahaaan maupun terdakwa Sutrisno saat terjadinya Karlahut di areal PT. TI blok N dan blok T seluas 63,4 Hektar.

    Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU berencana akan menghadirkan 37 orang saksi. “Ada 37 orang saksi yang akan kita hadirkan, baik dari perusahaan, masyarakat, maupun instansi terkait lainnya,”kata Dedyng, SH, MH selaku ketua tim JPU dari Kejati Riau.

    Selain 37 orang saksi, JPU berencana akan menghadirkan sembilan orang saksi ahli. Oleh karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan, maka diagendakan delapan kali sidang untuk pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa Sutrisno juga direncanakan menjadi saksi untuk perusahaan, “sebutnya.

    Berdasarkan informasi terbaru dari keterangan Penasehat Hukum terdakwa, Patar Pangasinan, S.H., M. H menjawab pertanyaan awak media ini mengatakan bahwa pihaknya selaku Penasehat hukum terdakwa masih mendengar proses dakwaan. 

    ,"Ini masih proses dakwaan," Kata Patar menjawab pertanyaan awak media. 

    Saat ditanya terkait pasal mana dan sanksi apa yang akan dikenakan kepada kliennya, Patar menyebutkan pasal 98 dan 99 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, dimana pada pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukuman penjara paling rendah 3 tahun penjara dan denda 3 Miliar, serta paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar. Apakah Direktur PT. TI dan Askep yang telah berstatus terdakwa itu akan dikenakan sanksi maksimal? Patar pun menampik pertanyaan itu dengan mengatakan masih prematur jika ia mengomentari hal itu saat ini. 

    , "masih terlalu prematur saya komentar itu, ini masih proses dakwaan, " Lanjut Patar.***



     
    Berita Lainnya :
  • Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
    02 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    03 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    04 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    05 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    06 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    07 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    08 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    09 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    10 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    11 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    12 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    13
    14
    15 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    16 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    17 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    18 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    19 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    20 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    21 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    22 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com