< Dua pamong Kampung Depok Rejo Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Bagus Dian Saputra dan Nasrudin diaktifkan kembali pada jabatan semula " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Setelah Menang, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH, Dua Pamong Depokrejo Kembali Bekerja
Sabtu, 27 Maret 2021 - 09:13:50 WIB

TERKAIT:
 
  • Setelah Menang, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH, Dua Pamong Depokrejo Kembali Bekerja
  •  

    Jakarta | TIRASKITA.COM - Dua pamong Kampung Depok Rejo Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Bagus Dian Saputra dan Nasrudin diaktifkan kembali pada jabatan semula setelah memenangkan gugatan perdata atminitrasi tingkat Banding  ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

    Saat dihubunggi wartawan TIRASKITA (26-3) sore via telpun di Jakarta, kuasa hukum dua pamong yang menjabat kepala seksi dan kepala dusun tersebut sebut mulai aktif bekerja terhitung sejak tangal 24 April 2021.

    Kepada wartawan TIRASKITA Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH dari Law Office Dr. Eddy R. Harwanto, SH MH & Associates berkantor di Jakarta, selaku kuasa hukum   dua pamong atau pejabat kampung, Seblumnnya kami mengirimkan surat kepada Bupati Lampung Tengah, Sekda, Inspektorat, Camat Trimurjo dan kepala Kampung Depokrejo, agar Melaksanakan putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dimana putusan tersebut mengambulkan gugatan secara keseluruhan dan membatalkan surat Pemberhentian dua pamong desa yang dikeluarkan kepala Kampung Depokrejo.

    Kata Edi yang juga dosen ahli hukum pidana ekonomi dan hak kekayaan intellectual ini Fakuktas Hukum Universitas Muhamnadiyah Metro, kasus   ini kecil namun berdampak besar untuk sarana edukasi bagi apatur desa atau Kampung di Provinsi Lampung.

    Karena, saya memlihat dibeberapa kabupaten banyak kasus serupa, dan para korban pemecatan pamong yang dilakukan secara sewenang wenang oleh kepala Kampung atau kepala desa.

    Oleh sebab itu, kasus Depokrejo ini dapat dijadikan refrensi bagi para pamong agar jangan segan segan melakukan upaya hukum ke PTUN jika ada hak hak hukumnya dilangar oleh kepala desa.

    Oleh sebab itu, Edi mengharapkan kedepan kepala daerah di Provinsi Lampung agar terus Melakukan pembinaan yang baik kepada para kepala desa dalam rangka sosialisasi mengenai aturan aturan hukum yang berhubungan dengan perangkat desa agar kedepan tidak terjadi pelangaran admintrasi dalam memberhentikan pamong desa. (Irma)



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
  • Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    02 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    03 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    04 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    05 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    06 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    07 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    08 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    09 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    10 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    11 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    12 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    15 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    16 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    17 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    18 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    19 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    20 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    21 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    22 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com