<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah/Bansos
Penanganan Kasus Korupsi Dinilai Tebang Pilih, Kinerja Kapolda Riau Dikritik
Selasa, 10 Maret 2020 - 00:12:32 WIB

TERKAIT:
 
  • Penanganan Kasus Korupsi Dinilai Tebang Pilih, Kinerja Kapolda Riau Dikritik
  •  

    PEKANBARU, Tiraskita.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH.,S.I.K,M.Si didesak sejumlah kalangan untuk menjelaskan mengenai status tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos untuk Kabupaten Bengkalis yang berpotensi Rp204 miliar dari total biaya anggaran senilai Rp272.277.491. 850 tahun 2012 yang tidak menjalani penahanan.

    Hal ini dikatakan Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi melalui ketua koordinator lapangan (Korlap), Suherman, SH.

    “Kita minta dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menjelaskan pada publik, takut nanti dibilang rakyat kapolda “tak jelas”,” katanya Sabtu (7/3/2020).

    Sementara Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH.,S.I.K,M.Si dan Humasnya Sunarto dikonfirmasi tim media, sampai berita ini dirilis belum menjawab.

    Dari rilis yang dikirim pada Wartawan, Suherman SH, mengkritik keras langkah Polda Riau yang belum menahan tersangka bernisial SA alias Asiong serta lambat menuntaskan penyelesaian perkara korupsi luar biasa tersebut di Kabupaten Bengkalis.

    “Polri dalam hal ini Polda Riau harus memberikan contoh baik,” kata Suherman.

    Dengan keras Suherman mengkritik langkah hukum dari Polda Riau yang dinilai berlarut-larut menuntaskan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang telah berjalan cukup lama itu.

    Bahkan langkah Ditreskrimsus Polda Riau yang belum menahan terhadap seorang tersangka yang dituduh terlibat korupsi sebagai tindakan penyanderaan saja.

    “Langkah yang diambil Polisi (penyidik-red) untuk menetapkan tersangka tapi didiamkan itu samahalnya penyanderaan terhadap seseorang,” ujarnya.

    Ia (Suherman SH) mengingatkan polisi agar mengedepankan kehati-hatian saat menetapkan tersangka kasus korupsi sehingga tidak menimbulkan tuduhan terhadap kasus yang ditangani diendapkan atau tidak beres dan tak becus.

    Mestinya harus ada proses hukum yang benar, bukan seperti yang terjadi, status hukumnya tak jelas,” pungkasnya.

    Diketahui dua tahun silam, Polda Riau telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka (tersangka-red) adalah Yudhi Veryantoro dan Suhendri Asnan. Keduanya adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Namun hingga saat ini baru satu orang yang diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

    Demikian pula penanganan kasus dugaan mark up (korupsi) pengadaan tanah/lahan untuk kantor Camat Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis senilai Rp10 miliar. Hingga kini perkembangan penyelidikan kasus tersebut oleh Polisi, tak jelas.**



     
    Berita Lainnya :
  • Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    02 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    05 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    06 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    07 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    08 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    09 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    10 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    11 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    15 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    16 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    17 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    18 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    19 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    20 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    21 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    22 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com