< Belakangan ihwal impor pipa migas menjadi buah bibir karena berujung pemecatan salah satu pejabat tinggi di BUMN Pertamina. Persoalan pip" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Jokowi Pecat Direktur BUMN, Alasannya Buat Kaget
Senin, 15 Maret 2021 - 00:17:08 WIB

TERKAIT:
 
  • Jokowi Pecat Direktur BUMN, Alasannya Buat Kaget
  •  


    Jakarta | TIRASKITA.COM - Belakangan ihwal impor pipa migas menjadi buah bibir karena berujung pemecatan salah satu pejabat tinggi di BUMN Pertamina. Persoalan pipa impor ini erat kaitan dengan upaya pemerintah mengupayakan peningkatan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN.

    Bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan jauh sebelumnya sempat memberi peringatan agar BUMN wajib memenuhi regulasi mengenai penggunaan TKDN untuk setiap belanja barang dan jasa.

    Luhut bahkan sudah mengajukan usulan secara langsung kepada Presiden Jokowi soal kebijakan TKDN ini agar dibahas secara khusus dalam penerapan di lapangan. Ia mendorong sanksi denda hingga pencopotan jabatan direksi BUMN yang tak patuh atau bandel dengan ketentuan minimum TKDN 25% dalam belanja barang dan jasa.


    "Saya akan meminta kepada presiden agar dapat dibuat ratas (rapat terbatas) mengenai penggunaan produk dalam negeri, jadi kita tahu dimana kelemahan selama ini, ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh, jadi apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, agar bisa diganti saja (direksi)," kata Luhut saat rakor virtual Laporan Hasil Audit TKDN di Jakarta, pada Selasa (28/07/2020).

    Pijakan soal TKDN untuk lembaga pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Pasal 57 mengatur jelas, yaitu Produk Dalam Negeri wajib digunakan oleh pengguna Produk Dalam Negeri sebagai berikut:

    a. lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; dan

    b. badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang/Jasa yang:

    1. pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
    2. pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha; dan/atau
    3. mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

    Pasal 61

    (1) Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat
    Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).
    (2) Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).

    Sementara itu pasal 107 mengatur soal sanksi:

    (3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah serta pejabat pengawas internal dan Tim P3DN jika pejabat pengadaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal
    61 ayat (1) dan ayat(21.
    (4) sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan terhadap pelanggaran pertama sampai dengan pelanggaran ketiga.
    (5) sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan terhadap pelanggaran keempat.
    (6) sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar 1 o/o (satu persen) dari nilai kontrak pengadaan Barang/Jasa dengan nilai paling tinggi
    Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
    (7) Sanksi pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan terhadap pelanggaran kelima.***

    Sumber : cnbcindonesia.com



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com