< Menindak lanjuti Surat Mandat Nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI-Demokrasi, tertanggal 2" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dafid Herman Minta Tinjau Kembali Surat Mandat Yang Dikeluarkan DPP PJI-D
Kamis, 04 Maret 2021 - 17:05:54 WIB

TERKAIT:
 
  • Dafid Herman Minta Tinjau Kembali Surat Mandat Yang Dikeluarkan DPP PJI-D
  •  

    Kampar | TIRASKITA.COM  -  Menindak lanjuti Surat Mandat Nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI-Demokrasi, tertanggal 20 Februari 2021.

    Saat Dafid Herman selaku ketua DPC PJI-D kabupaten Kampar dikonfirmasi awak media Dafid Herman mengatakan "kami dari DPC PJI-D Kampar tetap mengakui Ismail sarlata sebagai ketua DPD PJI-D Riau dan kami merasa keputusan yang diambil DPP PJI-D tidak sesuai dengan ad/art PJI-D"

    Saya selaku ketua DPC PJI-D Kampar yang sudah dilantik dan atau yang telah di SK kan minta kepada bapak mayusni talau selaku ketua umum PJI-D agar tinjau kembali surat mandat yang telah dikeluarkan tanpa surat Peringatan dan atau Surat Teguran, Surat Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, dan Pemecatan dan atau Pembubaran DPD PJI-D Riau atas kepemimpinan Ismail sarlata selaku ketua DPD PJI-D Riau. Ungkap Dafid Herman

    Aturan baku mana yang diambil oleh Mayusni Talau selaku Ketua Umum dalam melakukan pembekuan SK DPD yang sudah dilantik dan disumpah?, menerbitkan Surat Mandat pembentukan pengurusan baru DPD dan mencabut SK DPD didalam Surat Mandat ?, sementara DPD Riau yang sudah di SK kan dan dilantik serta di sumpah tidak pernah diberikan Surat Peringatan Pertama dan atau Surat teguran pertama, Peringatan Keras, pemberhentian sementara dan pemecatan sebagaiamana yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga (ART) pasal 9 poin (5). Dalam pasal 9 tersebut pula sangat jelas diterangkan bahwa Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) dapat menjatuhkan sanksi Organisasi kepada anggota karena hal-hal sebagai berikut :

    (1) Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
    (2) Dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalis oleh Dewan Kehormatan Kode Etik
    (3) Dijatuhi hukuman pidanaa akibat tindakan kriminal oleh Pengadilan Negeri.
    (4) Tidak melakukan pekerjaan sebagai jurnalis dan/atau dipecat oleh management Perusahaan Pers. Tambah Dafid Herman

    Jika DPD baik pengurus secara keseluruhan dan/atau perorangan dianggap oleh DPP melanggar Kode Etik Jurnalis sebagaimana yang telah ditudingkan, maka kode etik mana yang dilanggar. Dan jika perihal pelanggaran Kode Etik Jurnalis, maka hendaknya diputuskan melalui Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik pula secara tertulis kepada yang diduga melanggar KEJ, sebagaimana yang tertuang dalam ART pula dalam pasal 24 tentang Tata Cara Pengaduan, pasal 26 tentang Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik, pasal 27 tentang Sanksi. Tutur Dafid Herman selaku ketua DPC PJI-D Kampar

    Yang menjadi pertanyaan bagi kami pengurus DPC, AD/ART apakah dirumuskan bersama seluruh pengurus DPP?, jika itu benar untuk apa AD/ART dibuat oleh DPP PJI-D kalau itu semua untuk dilanggar sendiri oleh dirinya (Mayusni Talau) selaku Ketua Umum DPP PJI-D, apa beliau sudah lupa akan AD/ART yang telah dibuat oleh DPP PJI-D dan apa jadinya DPP PJI-D tidak mengerti dan atau tidak komitmen dengan AD/ART PJI-Demokrasi Tutup Dafid Herman.

    Sumber : DPC PJI-Demokrasi Kampar



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com