< Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, karena melanggar kode etik peny" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ketua KPU Arief Budiman Dipecat DKPP
Rabu, 13 Januari 2021 - 21:31:42 WIB

TERKAIT:
 
  • Ketua KPU Arief Budiman Dipecat DKPP
  •  

    Jakarta| TIRASKITA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

    Hal tersebut disampaikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

    “Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” ucap Ketua DKPP, Muhammad saat membacakan putusannya.

    Putusan DKPP ini, berdasarkan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 tentang proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang dipecat Bawaslu pada 18 Maret.

    Dalam prosesnya, putusan Bawaslu yang memecat Evi dimentahkan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).

    Dalam perkara ini, Arief Budiman dianggap melanggar kode etik karena mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN, Jakarta.

    Dalam dokumen putusan yang dibagikan kepada wartawan, DKPP menyebutkan pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020. Tepatnya, sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

    Dari situ, DKPP menerangkan pihak pengadu dalam perkara ini, Jupri, menggunakan dalil penerbitan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, yang ditanda tangani Arief Budiman, tentang pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

    Namun, berdasarkan Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19, Surat KPU yang melegalkan pengaktifan kembali Evi sebagai Komisioner adalah melanggar aturan.***

    Sumber : detikriau.com



     
    Berita Lainnya :
  • Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
  • Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
  • Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    02 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    03 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    04 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    05 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    06 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    07 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    08 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    09 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    10 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    11 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    12 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    13 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    14 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    15 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    16 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    17 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    18 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    20 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    21 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    22 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com