< Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan d" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Habib Rizieq
Selasa, 05 Januari 2021 - 22:33:44 WIB

TERKAIT:
 
  • Polda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Habib Rizieq
  •  


    Jakarta | TIRASKITA.COM - Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan. Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan Habib Rizieq seluruhnya.

    "Oleh karena itu, pada kesempatan ini, dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1/2021).

    Sebab, Polda Metro menilai dalil-dalil yang disampaikan termohon yang dijadikan alasan mengajukan praperadilan tidak benar dan keliru. Untuk itu, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan surat penyidikan kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq sah.

    "Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon 1 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka pada pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah sah berdasarkan hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo mempunyai hukum mengikat," ujarnya.

    Polda Metro juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Habib Rizieq sah menurut hukum.

    "Menyatakan penetapan tersangka pada pemohon yang dilakukan termohon 1 beserta jajarannya adalah sah menurut hukum dan oleh karena itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," imbuhnya.

    Dalam uraian jawaban tersebut, Polda Metro Jaya mengungkapkan Habib Rizieq terbukti mengajak massa untuk hadir dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Ajakan itulah yang dinilai menjadi pemicu kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Petamburan pada 14 November 2020.

    "Selanjutnya karena ajakan Habib Rizieq maka pada hari Sabtu, tanggal 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadi kerumunan massa yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Di mana masyarakat yang menghadiri akad nikah tersebut melampaui batas yang telah diatur dan tidak berjaga jarak dan massa yang datang tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ungkapnya.

    Tak hanya itu, Polda Metro mengatakan ada tren peningkatan kasus baru positif COVID di Jakarta setelah kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Tren peningkatan kasus COVID itu terjadi di Petamburan dan Slipi.

    "Berdasarkan data jumlah kasus COVID harian di Petamburan, Jakarta Pusat, ada kasus baru sebanyak 50 kasus perbandingan 14 hari sesudah dan sebelum tanggal 14 November 2020. Berdasarkan kasus harian di Slipi, Jakarta, ada penambahan kasus COVID baru 26 kasus perbandingan 14 sebelum dan sesudah tanggal 14 November," ungkap tim hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki.

    Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    "Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

    Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.***

    Sumber Berita : Detik.com



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com