< Pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru, Dinas Pendidikan Kab.Rokan Hulu(Rohul)kembali keluarkan Surat Edaran memperpanjang masa libur " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dispora Rohul Keluarkan Surat Perpanjangan Masa Libur
Selasa, 05 Januari 2021 - 10:04:53 WIB

TERKAIT:
 
  • Dispora Rohul Keluarkan Surat Perpanjangan Masa Libur
  •  


    PASIR PENGARAIAN | TIRASKITA.COM - Pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru, Dinas Pendidikan Kab.Rokan Hulu(Rohul)kembali keluarkan Surat Edaran memperpanjang masa libur pendidikan dalam artian masih memakai metode Daring dan Luring.

    Ketepatan ini di ambil dikarenakan menghindari terjadinya Claster baru di kelompok pendidikan, yang mana dapat diketahui selama liburan panjang banyaknya masyarakat yang berlibur di Daerah zona merah Covid-19.

    Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Rokan Hulu, Drs.H.Ibnu Ulya, M.Si, Diruang kerjanya, Senin (4/1/2021) menjelaskan bahwa memang dulu sudah direncanakan pada tahun ajaran baru akan dilakukan pembelajaran tatap muka dan sudah berkoordinasi dengan Kepala Daerah yang mana tindakan ini harus izin dari Kepala Daerah, namun pada kenyataannya sesuai rapat terahir bersama Gubernur Riau secara Daring yang mengharapkan agar belum dilaksanakan pembelajaran tatap muka karena baru melaksanakan libur panjang.

    " Orang tua maupun siswa banyak yang melaksanakan liburan ke tempat wisata baik di dalam Daerah maupun luar Daerah jadi di Khawatirkan adanya penyebaran covid-19 di tempat wisata itu, nah oleh sebab itu kita dari Dinas pendidikan menyikapi hal tersebut dan 14 hari setelah ini baru akan kita pertimbangkan lagi untuk masuk pembelajaran secara tatap muka" ungkap Ulya.

    Dalam penetapan ini tidak bisa hanya ditentukan dengan surat keterangan dari Kesehatan, karena dalam aturan nya paling utama adalah izin kepala daerah, izin komite sekolah dan izin orang tua serta tetap dengan mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).

    " Inipun tidak dipaksakan andai kata orang tua tidak mengizinkan maka dibolehkan mengikuti pembelajaran dengan daring" tambahnya.

    Sementara waktu menjelang 14 hari kedepan sistem pembelajaran hanya dilakukan dengan sistem daring maupun luring sampai batas waktu yang ditentukan, untuk menghindari terjadinya penjangkitan covid-19 di lingkungan pendidikan, dan hal ini sangat perlu untuk diwaspadai.(***).

    Sumber Berita : Kominfo




     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
  • Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    02 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    03 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    04 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    05 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    06 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    07 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    08 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    09 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    10 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    11 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    12 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    15 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    16 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    17 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    18 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    19 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    20 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    21 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    22 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com