<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkait Pesan Makanan Online Haram, Wamenag Minta Belajar Fikih
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:33:24 WIB
Wamenag Zainut Tauhid. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

TERKAIT:
 
  • Terkait Pesan Makanan Online Haram, Wamenag Minta Belajar Fikih
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyoroti isu pesan makanan lewat aplikasi ojek online haram yang sempat berkembang berkat video viral salah seorang pendakwah di internet.

    Zainut berpendapat hal ini terjadi salah satunya karena kajian fikih, terutama soal transasksi jual beli, belum dikaji secara optimal di lembaga pendidikan Islam.

    "Beberapa minggu terakhir tersebar informasi di media sosial tentang ceramah seorang dai yang mengharamkan order pembelian makanan secara online yang di dalamnya mengandung bonus," kata Zainut dalam simposium yang digelar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang disiarkan akun Youtube IAEI TV, Selasa (29/12).

    "Tentunya ekonom fikih pernah membahasnya. Namun, masyarakat sebagian besar hanya mengenal fikih ekonomi bay as-salam untuk sejenis jual beli yang barangnya tidak ada di depan mata. Sehingga literasi fikih ekonomi perlu terus dikembangkan," imbuhnya.

    Zainut mengatakan sebenarnya fikih soal jual beli sudah tertera dalam kurikulum pendidikan pondok pesantren. Namun, sering kali pelajaran ini tidak diminati para santri sehingga tidak dikaji secara maksimal.

    Politikus PPP itu juga memotret fenomena fikih ekonomi di Indonesia saat ini. Menurutnya, perkembangan kajian fikih sering kali kalah cepat dibandingkan perkembangan transaksi di masyarakat.

    "Kesan yang menguat saat ini, fikih ekonomi selalu datang belakangan dan memberikan legalisasi status kehalalan atau keharaman sebuah produk. Di tengah masyarakat terjadi transaksi terlebih dulu," ujarnya.

    Zainut ingin pola itu diubah. Dia berpendapat kajian fikih harus bisa lebih cepat dari perkembangan zaman. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan soal haram atau halal sebuah produk.

    "Sekarang harus dibalik bagaimana sebuah produk ekonomi yang akan berjalan harus dilandaskan dikonsultasikan terlebih dulu sebelum berjalan di tengah masyarakat," ujarnya.

    Dikutip dari NU Online, pengharaman pemesanan makanan secara daring terkait dengan hadits yang melarang dua akad dalam satu transaksi atau istilahnya shafqatain fi shafqatin, bay'ataini fi bay'atin dan biya'un wa salafun.

    Dalam konteks pesan makanan online itu, pendakwah yang mengharamkannya beralasan ada unsur utang piutang (qardlu) yang digabung dengan jual-beli.

    Dalam kitab karya Ibnu Qudamah, Al-Mughni (1985) juz IV halaman 162, disebutkan bahwa bay i'inah dalam hadits itu bukan transaksi jual beli yang dilakukan dengan jalan pembeli membeli suatu produk secara kredit, kemudian menjualnya kembali dengan harga tunai.

    Namun, itu terkait ibarat, bahwa transaksi dilakukan terhadap barang yang dibeli tapi belum sepenuhnya diterima oleh penjual. Barang itu sudah dijual lagi kepada pihak lain.

    Jika melihat aplikasi pesan makanan itu sendiri, harga makanan sudah ditetapkan pedagang dan diketahui oleh pihak pemesan. Pihak pengemudi aplikasi pesan online itu juga tidak mengambil harga sendiri.

    Dengan demikian, penggunaan prinsip ta'bir biya'un wa salafun untuk mengharamkan kasus jasa layanan pesan makanan daring itu tidak dapat dibenarkan.

    "Ibarat menggunakan dalil yang bukan pada tempatnya," demikian dikutip dari NU Online.

    sumber:cnn indonesia




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com