<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
1,628 juta Hektar Lahan Petani Sawit Terancam
Rabu, 16 Desember 2020 - 21:45:59 WIB

TERKAIT:
 
  • 1,628 juta Hektar Lahan Petani Sawit Terancam
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com – Hampir tiga jam lebih, mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) penjelasan pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Menakar Peluang Kelapa Sawit Riau Sebagai Cadangan Energi Alternatif Nasional”, Selasa (14 Desember 2020). Terungkap fakta bahwa kebijakan kehutanan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cenderung tidak menguntungkan petani.

    “Kami prihatin dengan sektor sawit hulu kelapa sawit khususnya petani  yang sangat terzolimi. Atas dasar inilah, FGD diselenggarakan  karena kami mencemaskan nasib sawit di Riau dengan segala persoalannya,” ujar Sahrin, Ketum Badko HMI Riau Kepri.

    Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. (c) Ir. Gulat Manurung, MP.,C.APO,  menerangkan bahwa Riau baru memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2016, sedangkan Tata Guna Hutan Kesepakatan( TGHK) sudah diterbitkan pada 1986. Ini berarti, selama rentang waktu 32 tahun praktis Riau berkembang tanpa RTRW semua bergerak berdasarkan TGHK. Di saat bersamaan, korporasi dengan segala kemampuan manajemennya melakukan pengusulan ke Pemerintah (KLHK) untuk usaha Perkebunan dan HTI (HPH/HGU).

    “Apa yang terjadi setelah RTRW Riau disahkan, petani sawit tidak merasakan apa-apa karena petani tidak pernah ditanya, tidak pernah di inventarisasi karena kami petani tidak dianggap. Sementara itu, korporasi yang rentang waktu 30 tahun tadi massif melakukan fungsi manajemen dan legal ke KLHK. Hasil usaha mereka di dalam RTRW perkebunan sawit mereka selamat, itu sah-sah saja,” ujar Gulat.

    Namun, kata Gulat, apa yang terjadi dengan petani sawit secara hukum  yaitu dituduh menguasai lahan tanpa izin. Yang menjadi pertanyaan, apakah petani wajib memegang izin? jawabnya tidak. Karena yang wajib mengantongi izin itu adalah perusahaan sesuai regulasi Kementerian Pertanian.

    “Kami Petani  tidak bisa berbuat apa-apa karena petani kampung tidak memahami kawasan hutan dan cara pengusulannya. Tak ada yang peduli dengan Petani.  Tahunya petani itu  menanam, memanen, bayar pajak dan hasil panennya untuk biaya sekolah, biaya kesehatan dan biaya kehidupan sehari-hari,” paparnya.

    Berdasarkan Data Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES) KLHK yang sudah diekspose pada Oktober 2020, diketahui bahwa total luas perkebunan sawit di Riau mencapai 4,058 juta hektare. Terdiri dari 1,457 juta ha (36%) merupakan korporasi dan 2,601 juta hektar (64%) luas kebun dikelola oleh petani sawit.

    Gulat menjelaskan keunikan perkebunan sawit di Riau lebih banyak dikelola oleh petani. Yang mencengangkan, dari 2,601 juta hektar perkebunan sawit petani, ternyata 1,628 juta ha (62,61%) terjebak dalam kawasan hutan. Sementara itu, kebun korporasi dalam kawasan hutan hanya seluas 33.242 hektare (2,28%).

    Sahrin mengatakan data KLHK ini  membuat semua anak negeri sedih, terkhusus mahasiswa dan anak-anak  petani karena terbayang masa suram kedepannya. Semua ini akan terjadi jika RPP terkait kawasan kehutanan yang sudah banyak beredar di medsos benar-benar disahkan menjadi PP.

    “Kami pikir selama ini korporasi paling banyak dalam Kawasan hutan, ternyata justru sawit petanilah, saya terkejut dengan data P3ES ini,” ujarnya.

    Sahrin mempertanyakan peran pemerintah terkhusus KLHK. Timbul pertanyaa, mengapa KLHK hanya sibuk mengurusi korporasi. Sementara itu, petani sawit dengan segala keterbatasannya dibiarkan dan tidak dibantu.

    “Kami akan bersurat ke Presiden, jangan sampai terjebak dengan aturan yang dirancang oleh para pembantunya, Presiden wajib harus tau ini, negara harus melindungi segenap masyarakat. Apalagi sawit sudah terbukti tulang punggung utama ekonomi negara” ujar Sahrin.

    “Ya, kami cukup prihatin. Karena sesungguhnya masalah sawit itu di sektor hulu. Dengan FGD ini, kami menjadi terbuka dan memahami persoalan sesungguhnya, ternyata persoalan bukan teknologi terbarukan atau teknologi hilirisasi. Persoalan ini akibat dari terlupakannya petani sawit oleh kementerian KLHK, termasuk Kementerian Pertanian, kemana selama ini. Contohnya, 1,628 juta hektar lahan petani terjebak dalam kawasan hutan. Ini sangat rawan untuk dikriminalisasi pasca RPP disahkan menjadi PP Cipta Kerja. Hasil FGD ini akan dikirim ke Presiden. Karena hanya Presiden yang bisa memberikan solusi untuk selesaikan persoalan ini,” tegas Sahrin.

    Sahat Sinaga, Plt Ketua Umum DMSI (Dewan Minyak Sawit Indonesia), menjelaskan bahwa saat ini perkebunan kelapa sawit petani sangat-sangat memprihatinkan, terkhusus dari aspek legalitas. Praktis tidak tersentuh oleh pemerintah, baru pada 5 tahun terakhir campur tangan pemerintah, terkhusus setelah berdirinya BPDPKS, melalui program unggulannya yaitu Peremajaan Sawit Rakyat.

    “Masalah tata niaga TBS Petani dan sawit petani dalam kawasan hutan adalah persolan yang cukup sederhana jika ada political will dari pemerintah. Kalau sektor hilir, Indonesia saat ini adalah rajanya,” jelasnya.

    Dia meminta supaya pemangku kepentingan harus punya prinsip sesuai tagline yang disampaikan oleh APKASINDO, “Sawit adalah Kita”. Intinya, harus saling memperkuat, yang lemah diperkuat dan yang besar dijaga”, jadi saling menjaga,.

    “Kita jangan mau dipecah belah dengan isu kampanye negatif  sawit. Itu semua hanya politik dagang, semua orang tau itu. Kini saatnya millenial muda berbicara tentang sawit. Sebab sawit adalah kita,” ujar Sahat mengingatkan.

    Dari pantauan media selama FGD sangat menarik, Bahkan ada salah seorang dari peserta FGD mengatakan bahwa selama ini aktif ikut demo terkait 1,4 juta hektar sawit ilegal milik korporasi di Riau sesuai temuan Tim Pansus DPRD Riau. Faktanya, perkebunan sawit yang dituding ilegal itu sebagian besar dari kebu eptani

    “Malam ini saya malu kepada diri saya sendiri, karena ternyata yang saya demo itu adalah lahan petani sawit. Padahal, saya adalah anak petani dari Dumai. Ini sama saja saya demo orang tua sendiri,” keluhnya.




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com