<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pungut Biaya Covid ke Pasien, Sefianus Zai,SH: Ini Jelas Pelanggaran
Rabu, 16 Desember 2020 - 13:58:26 WIB

TERKAIT:
 
  • Pungut Biaya Covid ke Pasien, Sefianus Zai,SH: Ini Jelas Pelanggaran
  •  

    Pekanbaru | Tiraskita.com - Direktur LBH Bela Rakyat Nusantara, Sefianus Zai, Sorot Tindakan RS Eka Hospital Pekanbaru memungut biaya pasien Covid 19 kepada pasien

    Anggaran untuk mengatasi Pandemi Covid 19 di Indonesia telah disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan di Daerah mencapai lebih kurang Rp 800 Triliun selama tahun 2020, namun masih ada rumah sakit yang terus menagih biaya terkait Covid 19 kepada pasien, ada apa?.

    Terkait anggaran penanganan Covid 19, informasi dari BPKP RI, melalui Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Salamat Simanulang, bahwa pemerintah mengalokasikan dana untuk menangani pandemi dari APBN sebesar Rp695,2 triliun, APBD Rp78,2 triliun, dan dana desa Rp28,46 triliun keseluruhan mencapai Rp 800 Triliun.

    Awalnya seorang pasien bernama Jonni Parningotan, warga Kota Pekanbaru, mengeluh akan layanan Pemerintah dan rumah sakit, terhadap warga yang terpapar Covid 19, khususnya yang di alami oleh dirinya sendiri (Jonni),  diamana saat dirinya pertama kali diketahui positif Covid 19 di rumah sakit Awal Bross Sudirman Pekanbaru, berdasarkan hasil Swab, namun disebut, pihak rumah sakit justru tidak segera menangani hingga sore hari, lalu jelang malam, ia kemudian diminta untuk mencari Rumah Sakit lainya, sehingga Jonni, sesuai dengan penjelasannya kepada awak media ini, mengatakan mencari sendiri rumah sakit, yakni Eka Hospital Pekanbaru sebagai tempat dirinya untuk mendapatkan pertolongan.

    "Dari pagi saya sudah dinyatakan positif Covid 19 berdasarkan hasil swab di Rumah Sakit Awal Bross, tetapi saya belum ditangani, dan akhirnya setelah agak sore hari, saya bertanya kepada pihak rumah sakit tersebut, apakah saya tidak ditangani, barulah saya diminta untuk mencari rumah sakit terdekat, karena alasannya, ruangan di rumah sakit tersebut sudah penuh," kata Jonni Parningotan kala itu kepada awak media ini.

    Akhirnya, menurut Jonni, ia memilih Rumah Sakit Eka Hospital sebagai tempat mencari pertolongan medis, atas keadaanya yang tidak mendapatkan perhatian.

    "Saya akhirnya pergi sendiri mencari rumah sakit, daripada terjadi sesuatu dengan saya. Seharusnya saya mendapat layanan dari pemerintah melalui koordinasi pihak rumah sakit Awal Bross dengan Dinas Kesehatan, tetapi itu tidak ada saya dapatkan," urai Jonni.

    Diketahui Informasi dari Jonni Parningotan, bahwa atas biaya penanganan dirinya di RS Eka Hospital Pekanbaru, sebesar Rp 34 jutaan, ternayata dibebankan kepada pribadinya. Hal itu membuatnya semakin penuh tanda tanya, konon diketahui bahwa pemerintah pusat dan daerah sudah menyiapkan anggaran untuk penanganan Covid 19 mencapai 800 triliun Rupiah.

    "Saya keberatan dengan pembebanan biaya ini, sementara Pemerintah sudah memberikan Anggaran khusus Covid 19, dengan nilai yang sangat besar, tetapi Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru masih harus membebankan biaya sebesar Rp 34 juta ke saya," Jelasnya.

    Jonni yang merasa ada sesuatu yang perlu dipertanyakan itu, memberikan bukti kwitansi pembayaran biayanya kepada redaksi aktualdetik.com, dengan maksud agar media dapat melakukan tugas kontrol sosialnya dengan melakukan konfirmasi untuk mendapatkan keterangan dari RS Rumah Sakit Eka Hospital.

    "Tolong pak ini di konfirmasi, karena menurut saya, Pemerintah sudah membuat kebijakan anggaran guna penanganan kasus Covid 19, tetapi kenapa ini masih ditagih Rumah Sakit ke pasien? Urai Jonni.

    Beberapa bulan lalu, hal ini sudah terdengar awak media, namun ketika di konfirmasi kepada pihak management RS Eka Hospital, melalui  Head Marketing Corporate & Public Relation Eka Hospital, Erwin Suyanto, mengatakan pihaknya tidak benar menagih biaya pasien Covid 19 Dari pasien, melainkan selalu mengklaim kepada pemerintah.

    Hal ini juga dikonfirmasi kembali hari ini, Selasa 15/12/2020, kepada pihak RS Eka Hospital Pekanbaru, melalui tim Humas, Seila, dimana atas adanya Kwitansi pembayaran pasien Covid 19 di RS Eka Hospital Pekanbaru secara pribadi, namun Sheila tim Humas korporat Eka Hospital itu mengatakan pihaknya sudah mengikuti aturan yang ada.

    "Sesuai konfirmasi di awal pihak Eka Hospital sudah mengikuti aturan Kemenkes terkait protokol pasien Covid dirumah sakit. Terima kasih," tulisnya melalui akun WA.

    Hal ini pun mendapat tanggapan tegas dari Direktur LBH Bela Rakyat Nusantara (BERNAS) Kota Pekanbaru, Sefianus Zai, SH, diamana saat di wawancara oleh awak media ini, mengatakan, bahwa jika Informasi pembebanan biaya tersebut benar dilakukan oleh RS Eka Hospital Pekanbaru kepada pasien Covid 19, disebutnya perlu dilakukan Investigasi mendalam, agar kedepan Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya.

    "Jika ini benar, saya selaku Direktur LBH  Bela Rakyat Nusantara mengatakan hal ini perlu didalami, agar diketahui sejauh mana permasalahan. Karena yang saya tahu, anggaran untuk penanganan Covid 19 oleh pemerintah pusat dan daerah sudah disiapkan sedemikian besar, mengapa ini masih terjadi?," Tanya Sefianus.

    Menurutnya, Semua Rumah sakit, khususnya yang melayani penanganan pasien Covid 19, harus tunduk dan menjalankan semua aturan Pemerintah, dan tidak boleh menagih biaya pasien Covid 19 ke masyarakat dengan pembebanan biaya pribadi.

    "Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19, harusnya RS Eka Hospital Pekanbaru tunduk pada aturan tersebut, namun mengapa masih menagih ke Individu pasien? Ini jelas pelanggaran," Lanjut Sefianus.



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com