<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Demokrat dan PKS Menolak
DPR Sahkan Omnibus Law Ciptaker di Paripurna Kamis 8 Oktober
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 23:36:45 WIB
Demo tolak RUU Omnibus Law Ciptaker
TERKAIT:
 
  • DPR Sahkan Omnibus Law Ciptaker di Paripurna Kamis 8 Oktober
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - DPR dan Pemerintah resmi menyelesaikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat I atau tingkat badan legislasi (baleg) DPR. Dengan demikian, tinggal disahkan di Rapat Paripurna pada Kamis, 8 Oktober mendatang lalu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

    Keputusan tingkat I diambil dalam rapat terakhir panitia kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu malam (3/10). Perwakilan pemerintah yang hadir secara langsung dan daring antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah.

    Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri KLHK Siti Nurbaya Menteri ESDM Arifin Tasrif serta Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

    "Apakah semuanya setuju untuk dibawa ke tingkat selanjutnya?" kata Ketua Baleg SUpratman Andi Agtas

    Dalam rapat terakhir tingkat baleg, fraksi Demokrat dan PKS memutuskan untuk menolak ikut menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Perwakilan Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menilai masih ada substansi yang perlu dibahas komprehensif, sehingga tak bisa diburu-buru.

    "Berdasarkan itu maka kami izinkan partai demokrat menyatakan menolak RUU Ciptaker ini. Kita tidak perlu terburu-buru. Ini penting agar produk yang dihasilkan dari RUU Ciptaker tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya," kata Hinca dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I, Sabtu (3/10).

    Sementara itu, tujuh fraksi lainnya setuju membawa pembahasan ke tingkat selanjutnya, yaitu fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP menerima.

    Diketahui, RUU Omnibus Law memuat 11 klaster. Berikut klaster yang dimuat dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

    1. Penyederhanaan perizinan tanah
    2. Persyaratan investasi
    3. Ketenagakerjaan
    4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
    5. Kemudahan berusaha
    6. Dukungan riset dan inovasi
    7. Administrasi pemerintahan
    8. Pengenaan sanksi
    9. Pengendalian lahan
    10. Kemudahan proyek pemerintah
    11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat mengeluarkan subklaster pers dan pendidikan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

    RUU Omnibus Law menuai banyak kritik dari sejumlah pihak. Terutama aktivis lingkungan dan para pekerja atau buruh. Terbaru, sejumlah organisasi buruh mengancam akan melakukan mogok kerja nasional.

    Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI yang juga Presidium Aliansi Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), Roy Jinto menyatakan, aksi tersebut akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020.

    Selama ini, sejumlah organisasi buruh juga sudah beberapa kali menggelar demonstrasi menolak RUU Omnibus Law di berbagai daerah.

    Editor : Arif Hulu
    Sumber : cnnindonesia.com



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com