<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejagung Buka Suara soal ST Burhanuddin di Kasus Pinangki
Kamis, 24 September 2020 - 13:37:18 WIB

TERKAIT:
 
  • Kejagung Buka Suara soal ST Burhanuddin di Kasus Pinangki
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.

    Hari menjelaskan bahwa Pinangki selaku terdakwa mencatut nama Jaksa Agung untuk dapat meyakinkan terpidana Djoko Tjandra agar mengurus fatwa MA melalui dirinya.

    "Dalam surat dakwaan sudah dijelaskan bahwa itu adalah perbuatan terdakwa (mencatut nama) dengan kawan berbuatnya terkait rencana yang akan dilakukan," kata Hari kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/7).

    Kemudian, Hari menegaskan bahwa action plan pengurusan fatwa MA yang dirancang oleh Jaksa Pinangki bersama sejumlah kroninya telah ditolak oleh Djoko Tjandra. Dengan demikian perencanaan tersebut belum masuk pada tahap eksekusi.

    Oleh sebab itu, lanjut Hari, pihaknya juga tidak memiliki kepentingan untuk melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang dicatut oleh Pinangki dalam proposalnya.

    "Tidak ada korelasi atau urgensi dengan inisial nama itu karena memang tidak pernah terjadi," ujar Hari lagi.

    Dia pun meminta agar publik mengikuti persidangan kasus dugaan suap itu secara menyeluruh, sehingga dapat memahami konstruksi hukum yang dibangun secara jelas dan tuntas.

    Pada tahap penyidikan, Jaksa Pinangki juga disebut mencatut sejumlah nama untuk meyakinkan Djoko Tjandra.

    Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah kepada wartawan, 8 September lalu. Saat itu, Kejagung pun menyatakan tidak akan memeriksa nama-nama yang dicatut Pinangki.

    "Belum tentu orang yang dijual namanya itu tahu akan persoalan itu. Sementara tidak ada alat bukti bahwa dia sudah ada perbuatan permulaan untuk mengurus itu, ya janganlah (pemanggilan pemeriksaan), orang terganggu," ujar Febrie saat itu.

    Kemudian, dalam persidangan terungkap bahwa nama-nama yang dicatut itu adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA. Mereka dimasukkan dalam sejumlah poin yang termaktub dalam rencana aksi versi Pinangki untuk membantu Djoko Tjandra bebas dari jerat hukum.

    Dalam kasus ini, Pinangki dijerat dengan tiga dakwaan berbeda. Ia didakwa dengan Pasal gratifikasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemufakatan Jahat.

    Jaksa mengatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

    Dalam dakwaanya, jaksa menyatakan uang US$500 ribu itu merupakan uang muka dari US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

    Sumber : Cnnindonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com