<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LBH BERNAS MINTA PERUSAHAAN KOPERATIF
25 Tahun Bekerja Pesangon Tidak Dibayar, PT.MUP Disomasi
Rabu, 16 September 2020 - 21:28:11 WIB
Foto Atas : Yatina Halawa.   Foto Bawah : Kuasa Hukum serahkan Somasi di kantor PT.MUP
TERKAIT:
 
  • 25 Tahun Bekerja Pesangon Tidak Dibayar, PT.MUP Disomasi
  •  

    PELALAWAN - LBH Bernas yang menjadi Kuasa hukum Yatina Halawa melayangkan somasi kepada Manajemen   PT. Mitra Unggul Perkasa ( MUP ) atas tidak dibayarkannya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan kepada Yatina Halawa.

    Team kuasa hukum Yatina Halawa yang langsung dipimpin oleh Direktur LBH Bernas Sefianus Zai, SH bersama Irfan Meisyahputra,SH tiba di kantor PT.MUP Gondai, Langgam Pelalawan dan langsung menyerahkan surat somasi kepada salah satu staf PT.MUP. Rabu, 16/09/2020.

    Kepada media Sefianus Zai,SH menyampaikan bahwa somasi atas nama Yatina Halawa ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak normatif Yatina Halawa yang sudah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 1995.

    "Saat ini klien kami sudah tua dan sudah sakit-sakitan, Ibu itu kasihan sekali, seperti diterlantarkan saja setelah tenaga dimasa mudanya di manfaatkan oleh perusahaan, kini  perusahaan memberhentikan klien kami tanpa membayar uang pesangon sepersen pun, ini sangat kita sesalkan,"ucapnya kepada media yang ikut dalam rombongan.

    Sefianus Zai, memaparkan bahwa semestinya perusahaan membayarkan hak-hak Yatina Halawa seperti Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sesuai  UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,  Pasal 156 berbunyi " Pengusaha wajib membayar  uang pesangon , uang penghargaan  masa kerja dan pengganti uang hak".

    "Kita berharap PT.MUP taat hukum dan melaksanakan UU ketenagakerjaan," tegas Sefianus Zai.

    Pantauan media  Yatina Halawa yang kini menumpang dirumah anaknya tampak kurus kering dan batuk-batuk.

    "Saya sangat minta tolong agar Bapak-bapak membantu saya memperjuangkan hak saya, saya sudah bekerja disini sejak tahun 1995, dulu kebun ini baru di buka , saat itu  kerja saya di  pembimbitan sawit,"ujarnya lirih sambil batuk-batuk.

    Yatina mengatakan bahwa pihak perusahaan melalui mandor pernah menyampaikan bahwa manajemen hanya bersedia memberi uang sagu hati kepadanya sebesar 10 juta rupiah, namun ia menolak dan merasa tidak seimbang dengan besaran haknya yang sesungguhnya.

    Irfan Meisyahputra,SH mengatakan bahwa jika dihitung sejak Ibu Yatina ini bekerja di PT.MUP sejak tahun 1995 maka total haknya adalah berkisar Rp.96.676.732 dengan perhitungan sebagai berikut :
    1.    Uang Pesangon Masa kerja 25 tahun
    a.    Pesangon 2 x 9 x 3.002.383 ..................... =  Rp.54.042.894
    b.    Penghargaan masa kerja  10 x 3.002.383  =  Rp.30.023830
    Sub total  .......................................................... =  Rp.84.066.724
    c.    Uang penggantiah Hak 15% x 84.066.724  =  Rp.12.610.008
    TOTAL ...............................................................= Rp.96.676.732
    ( Sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah )


    "Kami berharap pihak perusahaan dapat segera membayarkan hak-hak Ibu Yatina ini selain itu demi kemanusiaan karena Ibu ini sedang sakit keras juga agar manajemen terhindar dari perbuatan melawan hukum,"ujar Ifan mengakhiri.*





     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com