<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau, Ini Jawaban KPK
Kamis, 10 September 2020 - 10:39:49 WIB
Suheri Terta (kiri) (istimewa) dan ilustrasi perkebunan sawit (ANTARA)
TERKAIT:
 
  • Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau, Ini Jawaban KPK
  •  

    Pekanbaru, Tiraskta.com - Perusahaan Perkebunan PT. Duta Palma akhirnya keluar dari Permasalahan Hukum atas kasus yang menjerat seorang Legal Perusahaan itu, yakni, Suheri Terta, yang sempat duduk di kursi pesakitan karena didakwa oleh JPU KPK telah melakukan serangkaian Perbuatan tindak pidana Korupsi dengan upaya suap.

    Perbuat itu pun diketahui oleh penyidik KPK berdasarkan proses hukum yang ketat dan sangat hati-hati dalam menggali alat-alat bukti yang sah untuk dihadirkan didepan persidangan.

    Namun dari sekian lama proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK, hingga kepersidangan, akhirnya Hakim yang memimpin Persidangan dengan agenda putusan itu pun ternyata memberikan Vonis bebas kepada Suheri Terta.

    Vonis dibacakan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di persidangan secara virtual, Rabu (9/9/2020). Hakim menyatakan Suheri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ujar Saut.

    Hakim meminta JPU memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. "Meminta JPU segera membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan dibacakan," kata Saut.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, perbuatan bermula dari pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.

    Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusahaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu.

    JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Di mana Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri.

    Uang Rp3 miliar diserahkan Suheri sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung. Namun dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

    Kesaksian Gulat sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu. Sementara saksi Annas, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa.

    Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan. Hanya berdasarkan kesaksiaan dari Gulat. "Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," kata Saut.

    Atas vonis hakim itu, Suheri yang mengikuti persidangan di Jakarta menyatakan menerima. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    Pada persidangan sebelumnya, JPU Wahyu Dwi Oktafianto, menuntut Suheri dengan penjara selama 4 tahun. Suheri juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara.

    JPU menyatakan Suheri bersalah menyuap Annas Maamun. Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Adapun tujuan menyuap Annas Maamun yakni, Suheri Terta ingin anak perusahaan  PT Darmex Agro di Kabupaten Inhu, seperti PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur dimasukkan atau diakomodir dalam usulan perubahan RTRW Riau 2014.

    Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, yakni bebasnya seorang terdakwa KPK atas kasus alih fungsi hutan dengan modus suap terhadap mantan Gubernur Riau, Anas Maa'mun, yang dilakukan oleh Suheri sebagaimana hasil Penyidikan KPK, hal itu disikapi oleh JPU KPK dengan mengatakan pihaknya bersikap pikir-pikir.

    "Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan Terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

    Menurut Fikri, terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma.

    "Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim tersebut," Ungkapnya.***

    Sumber : Kutipan dari Cakaplah



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com