<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
SK Gubri Terkesan Diabaikan, PT Astra Rambah Lahan Diluar HGU
Senin, 07 September 2020 - 09:42:59 WIB

TERKAIT:
 
  • SK Gubri Terkesan Diabaikan, PT Astra Rambah Lahan Diluar HGU
  •  

    Tiraskita,com - Dikonfirmasi Humas PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) Inhu, Riau, Hadi Sukoco, terkait anak perusahaan PT Astra ini merambah kebun diluar HGU tidak menjawab, tragisnya bukan saja diluar HGU PT TPP anak perusahaan PT Astra ini merambah lahan sampai ke Kabupaten Pelalawan.

    "Bisa dibayangkan jangankan diluar HGU, luar Kabupaten saja PT TPP berani, lalau siapa yang akan bertindak sementara andalan warga Riau pada surat keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts.911/VIII/2019 terkesan gamang menindak PT TPP. SK itu saja diabaikan anak PT Astra ini," kata tokoh adat suku Bathin Mudo Redang Seko , Rawin, Ahad (6/9/20) sore.

    Sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar telah menjamin, tim dengan SK Gubri tersebut akan menyasar kebun-kebun tidak berizin namun apa daya pada perusahaan Astra beliau seperti "gamang".

    "Kepada siap kami mengadu lagi pak Gubri, tolong usut lahan PT TPP yang keterlaluan ini," kata Rawin yang asli kelahiran Desa Redang Seko, Indragiri Hulu, yang banyak tahu seluk beluk PT TPP, "ambo paham dari awal kebunn bersiri bahkan pernah di demo ribuan massa gara-gara menggarap lahan kuburan di jadikan kebun sawit," lanjutnya.

    Tentunya kata Rawin, pada dasarnya setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak boleh melakukan aktivitas kerja diluar HGU yang telah ditentukan.

    "Walaupun, aktifitas kerja tersebut berada di kawasan yang sudah keluar izin lokasi. HGU tidak bisa melebihi dari luasan izin lokasi tersebut," katanya.

    Anak mantan Kades Redang Seko 2007 ini minta Gubernur Riau segera menurunkan tim penertiban lahan ilegal di Riau sesuai SK yang diterbitkannya tahun lalu itu.

    Selain kelengkapan perizinan lain, PT TPP harus menyelenggarakan usaha di wilayah yang telah diberikan izin. Artinya, jika perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan maka harus memiliki izin HGU.***

    Sumber : Kabarriau



     
    Berita Lainnya :
  • Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
  • Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
  • Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    02 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    03 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    04 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    05 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    06 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    07 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    08 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    09 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    10 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    11 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    12 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    13 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    14 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    15 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    16 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    17 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    18 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    20 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    21 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    22 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com