<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
SK Gubri Terkesan Diabaikan, PT Astra Rambah Lahan Diluar HGU
Senin, 07 September 2020 - 09:42:59 WIB

TERKAIT:
 
  • SK Gubri Terkesan Diabaikan, PT Astra Rambah Lahan Diluar HGU
  •  

    Tiraskita,com - Dikonfirmasi Humas PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) Inhu, Riau, Hadi Sukoco, terkait anak perusahaan PT Astra ini merambah kebun diluar HGU tidak menjawab, tragisnya bukan saja diluar HGU PT TPP anak perusahaan PT Astra ini merambah lahan sampai ke Kabupaten Pelalawan.

    "Bisa dibayangkan jangankan diluar HGU, luar Kabupaten saja PT TPP berani, lalau siapa yang akan bertindak sementara andalan warga Riau pada surat keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts.911/VIII/2019 terkesan gamang menindak PT TPP. SK itu saja diabaikan anak PT Astra ini," kata tokoh adat suku Bathin Mudo Redang Seko , Rawin, Ahad (6/9/20) sore.

    Sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar telah menjamin, tim dengan SK Gubri tersebut akan menyasar kebun-kebun tidak berizin namun apa daya pada perusahaan Astra beliau seperti "gamang".

    "Kepada siap kami mengadu lagi pak Gubri, tolong usut lahan PT TPP yang keterlaluan ini," kata Rawin yang asli kelahiran Desa Redang Seko, Indragiri Hulu, yang banyak tahu seluk beluk PT TPP, "ambo paham dari awal kebunn bersiri bahkan pernah di demo ribuan massa gara-gara menggarap lahan kuburan di jadikan kebun sawit," lanjutnya.

    Tentunya kata Rawin, pada dasarnya setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak boleh melakukan aktivitas kerja diluar HGU yang telah ditentukan.

    "Walaupun, aktifitas kerja tersebut berada di kawasan yang sudah keluar izin lokasi. HGU tidak bisa melebihi dari luasan izin lokasi tersebut," katanya.

    Anak mantan Kades Redang Seko 2007 ini minta Gubernur Riau segera menurunkan tim penertiban lahan ilegal di Riau sesuai SK yang diterbitkannya tahun lalu itu.

    Selain kelengkapan perizinan lain, PT TPP harus menyelenggarakan usaha di wilayah yang telah diberikan izin. Artinya, jika perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan maka harus memiliki izin HGU.***

    Sumber : Kabarriau



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com