<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pakar HAK Cipta Bicara
Asosiasi Bela Hak Cipta, Sosialisasikan Hak Cipta, Ini Kata Pakar Tentang Pidananya
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 12:46:28 WIB

TERKAIT:
 
  • Asosiasi Bela Hak Cipta, Sosialisasikan Hak Cipta, Ini Kata Pakar Tentang Pidananya
  •  

    Jakarta |  Tiraskita.com-  Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp maksimal 500 juta rupiah. Jika, produk hak Cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar rupiah. Hal itu dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum  Universitas Muhammadiyah Metro dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC dihotel Aston Jaksel (28-8) sore.


    Dalam seminar Nasional diikuti para nara sumber H. Roma Irama ketum PAHMI, Dr. Eko dari Kejaksaan Agung RI, Candra Darusman organisasi perfilman, Jemmy Palopo Musisi dan nara sumber patner YouTube .

    Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi lebih mengupas pada pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black youtuber di Indonesia dan luar negeri. Kata Edi, saat ini organisasi profesi yang menaungi Pencipta  pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius malkukan langkah langkah  hukum pidana jika mediasi tidak menumukan solusi.

    Walaupun UUHC  saat ini banyak mengalami masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti uuhc tidak dapat dipakai. Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 Mengatur  sanksi pidana bagi pengcover lagu tanpa izin. "Bukan hanya UUHC yang dapat digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB dan UU Tipikor,"Kata Edi.

    Lanjut pakar Hukum Pidana Ekonomi Dan HKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H.  mngaharapkan kedepan, jika akan melakukan penertiban terhadap para pengcover lagu dan musik harus dilakukan secara Nasional dan tersistem sehinga target sasaranya yang jelas dan terukur pada sasaranya, "kata Edi seorang Pengacara Dan Dosen.

    Sementara Rhoma Irama mengharkan ,semua komponen Bangsa menghargai karya seni Musisi karena karya seni ini merupakan produk Hak Cipta yang patut dilindungi oleh seluruh bangsa. Karya seni tulang pungung ekonomi pencipta yang patut dihargai dan dlindungi oleh aparat penegak hukum. Karena dimanapun masnyrakat dunia tidak bisa meningalkan Musik Dan khususnya lagu dangdut. Dangdut Indonesia mendunia bahkan sampai Amerika Serikat . "Perlindungan atas hak cipta harus dilakukan  disamping kita juga melakukan kerja sama dengan kreator youtuber agar mrmperhatikan aturan yang berlaku Di negara Kira, "Kata Rhoma Irama.

    Ditempat yang sama Dr. Eko dari Inteljen Kejaksaan Agung RI sosialisasi mengenai pelangaran pidana cover lagu dan musik di kanal YouTube, harus terus digalakan oleh pengiat seni musisi Pencipta dll.

    Kata Eko, jika ada pelanggaran hak Cipta, bukan hanya dapat dipidana mengunakan uuhc, namun uu perpajakan  UU PNPB  dan UU  Tipikor.  Jika mereka para pengcover lagu youtuber tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tipikor  "kata Eko.

    Sementara nara sumber lain Candra Darusman, Jemmy Palopo menyoroti mengenai  era digital yang membutuhhkan kerja sama semua pihak. Secara ekonomi para youtuber sebagian tidak mngerti aturan hukum sebagian memahami hukum. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama yang baik antara musisi, Pencipta, dll agar menghasilkan hasil ekonomi yang sama sama menguntungkan,"kata Candra Darusman.

    Liputan :  Irma Apriyani



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com