<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Demi Narkoba, Suami Paksa Istri Disetubuhi Lelaki Lain
Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:26:08 WIB

TERKAIT:
 
  • Demi Narkoba, Suami Paksa Istri Disetubuhi Lelaki Lain
  •  

    Tiraskita.com - Kaucok Gulo, lelaki berusia 32 tahun di Sumatera Utara, ditangkap dan
    diseret ke persidangan karena tega menjual istrinya sendiri demi
    mendapatkan uang guna membeli sabu-sabu.

    BW, istri pelaku, mengakui dirinya dijual sang suami untuk melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 150  ribu.

    Uang tersebut, kata BW, diambil oleh Kaucok Gulo untuk membeli sabu-sabu.

    Bahkan, saat BW melawan ketika hendak dipaksa melayani tamu, Kaucok Gulo justru memegangi tangannya.

    Setelah Kaucok Gulo memegangi tangan BW, lelaki yang menyewanya secara leluasa menyetubuhi.

    Lelaki
    tiga anak tersebut mengakui memaksa BW melayani tamu di rumah mereka,
    Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota
    Pematang Siantar, Sumut, Rabu  25 Maret 2020.

    "Saya mendapat uang pembayaran tamu Rp 150 ribu," kata Kaucok Gulo saat disidang, Selasa (18/8/2020).

    "Bukan manusia kau ini," kata hakim.

    Dalam
    persidangan, Gulo menuturkan BW saat itu sedang tertidur di kamar. Dia
    lantas menguruh si penyewa, Junet Silaban, untuk memasui peraduan.

    Tengah malam, BW terbangun dan kaget melihat ada seorang lelaki di sisinya. Gulo mantas menyuruh BW memuaskan Junet di ranjang.

    BW, kata Gulo, sempat melawan dengan mengatakan, "Lebih baik aku mati saja bang daripada sama dia."

    Gulo justru marah dan memukul badan serta kaki BW karena tak mau melayani Junet.

    Korban menangis. Namun, Gulo tanpa kasihan justru memegangi tangan istri agar Junet leluasa menyetubuhinya.

    Setelah selesai, Junet dan Gulo keluar kamar. Junet memberikan uang tunai Rp 150 ribu kepada Gulo.

    "Uangnya saya belikan sabu," kata Gulo kepada hakim.

    Ketua majelis hakim Katharina M Siagian menunda persidangan hingga pekan depan.

    "Selasa (25/8) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa," kata hakim.

    Sementara
    jaksa menuntut Gulo dalam dua berkas perkara. Jaksa menilai terdakwa
    melanggar Pasal 47 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
    Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

    Sumber : Suara.com



     
    Berita Lainnya :
  • Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    02 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    05 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    06 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    07 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    08 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    09 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    10 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    11 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    15 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    16 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    17 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    18 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    19 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    20 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    21 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    22 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com