<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
PT Padasa Enam Utama dimediasi oleh Tim Pemerintah Kabupaten Kampar Atas Tuntunan Ratusan Pekerjanya
Rabu, 19 Agustus 2020 - 11:55:08 WIB

TERKAIT:
 
  • PT Padasa Enam Utama dimediasi oleh Tim Pemerintah Kabupaten Kampar Atas Tuntunan Ratusan Pekerjanya
  •  

    Koto Kampar Hulu, Tiraskita.com – Tim Pemerintah Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar guna mediasi atas tuntutan ratusan pekerjanya yang beberapa waktu lalu melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 13 – 14 Agustus 2020 di halaman Komplek perkantoran Bupati Kampar dan perwakilan masa juga sempat didengarkan aspirasinya oleh Anggota DPRD Kampar, Selasa(18/8).

    Kasatpol PP Kabupaten Kampar menngetuai rombongan Tim Pemerintah Kabupaten Kampar yang turun langsung ke lokasi PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar terdiri dari Beberapa OPD terkait Kadis Kominfo Kampar Arizon, Kadis Perhubungan Amin Filda, Kadis PUPR Afdhal, Kadis DLH Aliman Makmur, Kadis Kesehatan Dedi Sambudi, Kadis Sosial Zamzami, Kadisnaker Alisabri, Kadisbun Syafrizal, Bapenda serta beberapa perwakilan OPD yang melakukan pengecekan langsung ke lapangan dalam mediasi tersebut juga turut hadir Wakil ketua DPRD Kampar Repol Sag, Tim Disnaker Provinsi Riau, Camat Koto Kampar Hulu Ahmad, Danramil 13 Koto Kampar Kapten Diding, Kapolsek 13 Koto Kampar AKP Budi, LSM Penjara, LBH Citra Keadilan Riau serta Kormaida selaku Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK FSBSI) yang beranggotakan 727 orang pekerja ditambah ratusan keluarga pekerja yang juga turut hadir dilokasi Halaman Kantor PT. Padasa.

    ”Kami selaku Tim Pemerintah Kabupaten Kampar hadir disini guna melakukan mediasi antara perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar dimana tuntutan dari pekerja sudah disampaikan ke Pemerintah dan DPRD, kami memfasilitasi agar perusahaan dapat memberikan jawaban atas tuntutan pekerja perusahaan.” Ungkap Nurbit

    Dari hasil diskusi yang panjang yang dimulai dari pagi hingga selesai malam hari ini, baru dua point yang disepakati dan ditandatangini oleh saksi – saksi diantaranya pertama agar karyawan dapat bekerja dengan baik dan benar, kedua bahwa upah pada tanggal 8 – 9 Juli 2020 dibayarkan sesuai peraturan dan undang – undang yang berlaku, ketiga hasil temuan hari ini akan ditindak lanjuti oleh pengawas dan Disnaker Kabupaten Kampar sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

    Ketua DPC FSBSI Kormaida Siboro saat dihadapan anggota DPRD Kampar beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa,”PT. Padasa Enam Kokar sudah sangat dzolim, kondisi situasi di sana sudah sangat miris, contohnya saja terkait kesehatan, dimana kondisi alat kesehatan yang sudah tak layak kasur yang sudah bolong – bolong dan Ambulance sebelumnya tidak ada setelah kami lakukan aksi pihak Perusahan menipu kami dengan membuat stiker mobil bekas angkutan bus sekolah dan didalamnya tidak ada alat Kesehatan apapun, untuk itu kami sampaikan ke Pemda Kampar 16 Tuntutan buruh PT. Padasa Enam Kokar.’’ Papar Kormaida dihadapan Anggota DPRD Kampar

    Dalam temuan yang berhasil dicek langsung saat tim berada dilapangan diantaranya, Pertama Kadis Kesehatan Dedi Sambudi bersama timnya tidak menemui Ambulance di lokasi dengan alasan mobil Ambulance sedang dipergunakan, selain itu Dinas kesehatan meminta agar fasilitas kesehatan di perusahaan untuk berkoordinasi dengan Puskesmas yang ada di Kecamatan agar dapat memberikan pelayanan Kesehatan yang layak bagi Pekerja dan Pelayanan Pos yandu bagi balita, Kedua Dinas Sosial Kabupaten Kampar menyatakan bahwa standar hidup layak disana belumlah terpenuhi dengan fasilitas yang ada saat ini yang sangat minim dan jauh dari standar hidup layak, dan Berdasarkan data dari BPJS kesehatan jumlah tenaga kerja yang di daftarkan oleh pihak PT Padasa ke BPJS Kesehatan yaitu sebanyak 1.215 jiwa.

    Ketiga Dinas Perhubungan dimana Kadis Perhubungan Amin Filda melakukan pengecekan secara langsung unit Angkutan Anak Sekolah yang sangat tidak layak berupa mobil truk yang dimodifikasi menjadi angkutan anak sekolah sebanyak 6 unit truk Colt Diesel Type FE 74 yang tidak layak dan tidak baik dipergunakan untuk mengangkut anak-anak ke sekolah dalam kondisi KIUR atau ujinya rata – rata mati 1 tahun per Juli 2019 dimana angkutan ini di dalam aturannya diperuntukan untuk angkutan barang dan bukan untuk mengangkut orang, hanya ada satu unit bus yang layak untuk mengangkut anak sekolah dan masa berlakunya sampai desember 2020, untuk anak SD yang bersekolah di dalam kawasan sebanyak 600 orang, SMP 125 orang, sementara untuk diluar kawasan SMP sebanyak 30-40 orang di Gunung Malelo, SMA sebanyak 40 orang di Sibiruang.

    Keempat, Bapenda Kabupaten Kampar menyampaikan dalam diskusi tersebut bahwa untuk data sementara yang masih memiliki tenggang sampai November mendatang PT Padasa Enam Utama memiliki 3 Jenis Kewajiban Pajak yang harus diselesaikan yakni PBB – P3 Tahun 2020 Rp. 1.870.421.000. PPJ masa Juni 2020 sebesar Rp.6.829.675. Reklame 2020 sebesar Rp.272.000. Kelima PUPR saat meninjau perumahan menemui sejumlah fasilitas sanitasi yang buruk dipemukiman pekerja, atap plapon yang rusak dan jebol, atap rumah yang bocor saat hujan bahkan ditampal menggunakan gabus, dinding bangunan yang sudah terbelah dan retak bahkan lebih dari 2 cm retakannya, instalasi listrik yang awut awutan tidak beraturan yang bias berdampak mudah terjadi korsleting apabila tidak diperhatikan dengan baik, fasilitas air bersih yang tidak layak, dimana menurut pengakuan pihak perusahaan air diangkur dan dimobilisasi menggunakan truk tangki namun tidak demikian yang ditemui dilapangan. Beberapa tim masih melakukan pengecekan dilapangan dan masih menunggu prosesnya yakni Dinas Perkebunan dalam HGU, Dinas DLH dalam pengolahan limbah maupun Daerah Aliran Sungai (DAS), serta beberapa tim lainnya.

    Untuk diketahui, PK FSBSI memiliki 16 tuntutan diantaranya, Pertama peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama, kedua penyediaan mobil ambulance perusahaan karena sampai sekarang belum juga tersedia, ketiga setiap gajian tiap bulan agar diberikan slip gaji, keempat memberikan rapelan gaji, kelima tentang bus anak sekolah yang tidak layak supaya diganti dengan bus yang tertutup, keenam hak orang yang sudah pensiun supaya diberikan dengan umur 55 tahun secara tegas, ketujuh FSBSI tetap ada di perusahaan agar jangan diintimidasi serta diberikan kantor dan plang di wilayah perusahaan, kedelapan perumahan karyawan banyak yang tidak layak, air dan listrik supaya ditinjau kembali, sembilan plang nama yang sampai saat ini plang serikat pekerja/buruh tidak boleh didirikan dalam perusahaan, sepuluh perempuan bisa memperoleh libur dua hari selama masa haid hari pertama dan kedua, sebelas alat kerja sesuai dengan jenis pekerjaannya, duabelas alat pelindung diri APD, helm, sepatu, sarung tangan, tiga belas masalah tonase dari 40 perkilo menjadi 70 perkilo karena dianggap standar 30 tahun lalu sudah tidak sesuai dengan standar kebutuhan hidup ditahun 2020 ini, empat belas PT Padasa Enam Utama memasukkan pekerja baru selama karyawan menyampaikan aspirasinya atau dalam masa mogok kerja, limabelas upah kerja selama melakukan aksi unjuk rasa untuk dapat dibayarkan, enambelas pada tanggal 16 Juli Imam Syafi’i mendapatkan PHK dari KUD Tiga Koto Kampar.(DiskominfoKampar)





     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com