<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
MAFIA SKGR ASPAL MERAJALELA
SKGR Dipalsukan , Kuasa Hukum Zuliati Mendrofa, Minta Polisi Proses Pidana Mafia SKGR Aspal
Jumat, 10 Juli 2020 - 17:33:30 WIB
Zuliati Mendrofa bersama Team Kuasa hukumnya
TERKAIT:
 
  • SKGR Dipalsukan , Kuasa Hukum Zuliati Mendrofa, Minta Polisi Proses Pidana Mafia SKGR Aspal
  •  

    TAPUNG HULU - Kasus dugan pemalsuan surat SKGR oleh Oknum pegawai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar mulai bergulir di polsek Tapung Hulu.

    Setelah hampir satu bulan  Zuliati membuat laporan ke polsek, maka pada Kamis 09/07/2020 Pihak penyidik polses Tapung Hulu memeriksa dan mengambil keterangan kepada Zuliati selaku pelapor.

    Zuliati hadir didampingi oleh penasehat hukumnya Irfan  Meisyahputra,SH dari LBH  Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS). Zuliati di ambil keterangannya oleh penyidik reskrim Bripka Romi SH.

    Pertanyaan penyidik yang dituangkan dalam BAP ini berkisar pada kronologis kejadian dari timbulnya SKGR yang palsu ini dan siapa-siapa saja yang mengetahui dan berperan.

    " Saya ditanya tentang kronologis dari timbulnya SKGR ini, sejak dari pertemuan saya dari Syafrizal yang penjual tanah, sampai situasi sekarang ini sudah saya sampaikan semua kepada penyidik," ucap Zuliati kepada team media.

    Irfan Meisyahputra, SH yang mendampingi Zuliati mengatakan bahwa dugaan pemalsuan SKGR ini sangat nyata, Niat dan serta perbuatannya telah terjadi, sehingga unsur pidanya nya masuk.

    " Kami melihat kasus ini benar-benar masuk pidana, karena niat dan perbuatan telah terjadi, apalagi sebelumnya pihak keluarga telah berusaha mengkonfirmasi kepada penjual tanah dan juga kepada Camat sebelum korban membuat laporan, dan bahkan saat itu malah camat menantang agar di laporkan saja," ucap Irfan.

    Irfan juga menyayangkan perkataan penyidik yang mengatakan bahwa kasus ini perdata. " Saya heran juga kenapa penyidik yang belum memeriksa saksi-saksi sudah mengatakan seperti itu, Pak kayaknya kasus ini perdata, " ucap Irfan menirukan penyidik.

    Irfan mengatakan sesuai rumusan pasal  263 Kitap Undang-undang Hukum Pidana adalah: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

    Irfan menambahkan agar penyidik tidak lagi menunda- nunda proses hukum agar ada kepastian hukum kepada masyarakat bahwa telah terjadi kesengajaan pembuatan SKGR PALSU, bukan kesalahan administrasi, seperti ini surat camat beberapa hari yang lalu.

    Dihubungi secara terpisah melalui pesan Whatsapp, Ketua LBH Bernas Sefianus Zai,SH menyayangkan jika pihak penyidik ikut-ikutan pada alibi sang camat yang mengatakan bahwa pemberian nomor palsu pada SKGR itu adalah kesalahan administrasi dan bukan kesengajaan.

    " Ini fatal yah....Jika penyidik juga ikut mendukung alasan camat, Wong mereka diduga sebagai pelaku tentu tidak akan mengakui perbuatannya, kenapa penyidik ikut-ikutan seperti itu,"ucap Zai melalui pesan WA.

    " Kami berharap mafia SKGR palsu ini di bongkar oleh kepolisian , karena dokumen2 palsu berupa SKGR bodong inilah akar masalah besar sengketa tanah diamana-mana terjadi di Riau. Mengapa demikian...? Karena oknum-oknum mafia SKGR Palsu selama ini belum tersentuh hukum maka mereka masih merajalela," tegas Zai.

    Zonariau.com yang berusaha mengkonfirmasi kepada Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat, S.Sos, pesan yang dikirim melalui WA tidak dibalas, walau sudah dibaca.

    Kapolsek Tapung Hulu AKP Try  Widyantoro Fauza , yang diminta tanggapannya tentang kelanjutan kasus ini dan kapan saksi-saksi termasuk camat di periksa, mengatakan bahwa sudah memeriksa dua orang staf kantor camat , dan kalau tidak ada halangan minggu depan Camat akan diambil keterangan.
    " Kami akan usut tuntas kasus ini," ucap Kapolsek via pesan WA. Jumat,10/07/2020.

    Seperti diberitakan sebelumnya bahwa SKGR (Surat keterangan ganti rugi) yang diterbitkan oleh kecamatan Tapung Hulu dengan No. Reg. Camat:593/SKGR/TPHU/288 Tanggal 20 Mei 2020 atas nama Zuliati diduga dipalsukan oleh  oknum. (Team/ bersambung)



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com