<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sangketa Lahan Sawit Seluas 2 Hektar
PERKARA KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN MEMASUKI SIDANG MENDENGARKAN SAKSI TERGUGAT I
Minggu, 05 Juli 2020 - 09:58:07 WIB

TERKAIT:
 
  • PERKARA KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN MEMASUKI SIDANG MENDENGARKAN SAKSI TERGUGAT I
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com  – Sidang kembali digelar dan memasuki sidang mendengarkan
    kesaksian dari Saksi pihak Tergugat I atas sengketa Lahan sawit seluas 2
    (Dua) Hektar yang berada di RT.003 RW.002 Dusun I Desa Sekijang
    Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan Perkara Perdata Nomor :
    2/Pdt.G/2020/PN.Bkn di PN Bangkinang.

    Diketahui Maspiah mengklaim
    kepemilikan tanah kebun kelapa sawit seluas 2Ha dimana tanah tersebut
    sudah memiliki SKT yang di keluarkan oleh pemerintah Desa  Sekijang
    Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar dengan atas nama Siti Rusmini
    Damanaik yang mengakibatkan Maspiah menggugat Rusmini ke PN Bangkinang.

    Maspiah
    telah menggugat sebanyak 4 orang, mereka adalah Siti Rusmini Damanik
    (Tergugat I), Amran Kepala Desa Tebing Lestari (Tergugat II), H. Ahmad
    Taridi Kades Desa Sekijang (Tergugat III) dan Camat Tapung Hilir
    (Tergugat IV).

    Pada sidang mendengarkan Saksi dari pihak Tenggugat  I menghadirkan 2 (dua) orang saksi di PN Bangkinang, Kamis (02/07) lalu.

    Saksi
    1 bernama  Dela Andika, salah satu pengurus Ninik Mamak Desa Sekijang
    Kecamatan Tapung Hilir. Pada saat sidang, saksi mengatakan bahwa ia
    mengetahui mengenai surat pernyataan permohonan pembuatan surat ninik
    mamak tersebut.

    Di dalam sidang, saksi mengetahui siapa saja
    sepadan tanah perkara tersebut dan saksi pun disuruh menggambarkan peta
    lokasi objek perkara. Ia mengatakan sepengetahuannya Rusmini lah yang
    mengelola lahan tersebut, pasalnya ia sering melewati lokasi objek
    perkara dan sering melihat Rusmini sedang mengerjakan lahan perkara
    tersebut.

    Dela memberikan kesaksian bahwa Azman  pada tanggal 19
    juni 2020 mengatakan tidak pernah menandatangani surat segel atas nama
    Maspiah.

    “Semua ada lima buah  surat yang pernah dia teken di tahun 2001 dan tidak pernah ada atas nama istri semuanya atas nama suami”

    Saksi
    2  bernama Marganda Pasaribu mengaku sangat mengenal Maspiah selaku
    penggugat. Saksi mengatakan Maspiah sudah lama tidak tinggal di Desa
    Tebing Lestari sejak Maspiah bercerai dengan Kades Tebing Lestari, Amran
    (Tergugat II).

    Saksi mengungkapkan bahwa terakhir kali Maspiah
    ada di desa tersebut sekitar tahun 1999 dan baru-baru ini ia kembali
    lagi. Saat sidang saksi juga menggambarkan lokasi objek perkara dan
    Saksi mengatakan ia tidak pernah melihat Maspiah mengolah lahan perkara.

    Dengan tegas saksi mengatakan, lahan tersebut sudah dikelola Amran bersama Rusmini sejak mereka masih berpacaran.

    “Sejak
    saya masih kecil, lahan objek perkara sering saya lewati untuk pergi
    memancing ikan, berburu ayam hutan, berburu babi hutan dan burung hingga
    sekarang”

    Ganda mengatakan di tahun 2009  sewaktu dia berburu di
    tanah perkara  sedang memasang jerat di tanah terperkara, lahan itu
    masih hutan belukar dan penuh dengan rumput rumput dan kayu kayu besar
    belum ada pohon sawit.

    “Tapi sekarang ini sudah tumbuh pohon
    kelapa sawit  yang berumur antara 7 sampai 8 tahun, paling  besar umur
    10 tahun. Di sana juga ada rumah serta ada kolam. Sepengetahuan saya
    yang mengelola dan membangun rumah serta membuat  kolam ikan adalah Ibu
    Siti Rusmini” tutur Ganda di persidangan.

    Ganda juga melanjutkan
    bahwa pada waktu pencalonan pemilihan Kepala Desa pada tahun 2015 yang
    lalu, Amran dan Siti Rusmini tinggal di rumah yang ada di tanah
    terperkara dan semua kegiatan tim suksesnya diadakan di dalam  rumah
    itu.

    Di luar sidang, saksi Marganda kepada media mengungkapkan ia
    merasa bingung saat Hakim anggota menyuruhnya membuat posisi kutup
    utara pada peta lahan perkara yang digambarkan di hadapan hakim.

    Kepada media, Rusmini mengatakan Dela dan Marganda menggambarkan peta dan nama sepadan, semuanya cocok.

    “Semua
    yang digambarkan mereka di meja Hakim sama persis. Gambar dan nama
    orang sepadan juga tidak ada yang salah, semuanya cocok, sebelah kanan
    tanah perkara  Sadira dan sebelah kiri atas nama Eka dan yang di
    belakang atas nama Amran. Masalah kutup utara dan timur Ganda kurang
    paham tapi posisi orang sepadannya dia sangat paham dan yang di depan
    tanah terperkara adalah jalan.

    “Dan saat pembuatan surat
    pernyataan Azman tanggal 19 Juni 2020 itu tersebut Dela sedang berada di
    dalam rumah Azman dan Dela adalah sebagai saksi di dalam surat
    pernyataan Azman tersebut” tutup Rusmini.***

    (Sumber:Japos.Co)



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com