<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LAWAN COVID-19
Ancaman Denda 750 Juta Dan Penjara 4 Tahun Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:22:42 WIB

TERKAIT:
 
  • Ancaman Denda 750 Juta Dan Penjara 4 Tahun Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19
  •  

    TEMBILAHAN, Tiraskita.com – Masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri
    Hilir (Inhil) yang belum mengerti dan mengindahkan larangan penyebaran
    biodata lengkap pasien positif covid 19.

    Tidak tau dari mana
    sumbernya, alhasil nama dan alamat lengkap para pasien positif covid 19
    bertebaran dimana - mana dan menjadi konsumsi publik di media sosial
    mulai dari whatsapp hingga facebook.

    Oleh karena itu, Kapolres
    Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP
    Indra Lamhot Sihombing, S.IK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak
    dan berhati – hati lagi dalam menyebar informasi yang berkaitan dengan
    data pasien covid 19.

    “Kerahasiaan data pasien ini tidak boleh
    dibuka sembarangan. Saya sangat sayangkan beberapa hari lalu bertebaran
    data dan identitas pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Covid-19
    di Tembilahan,” ungkap Indra kepada awak media, Rabu (24/6).

    Kasat
    Reskrim menegaskan, masyarakat harus menunggu informasi dari media
    massa atau pihak terkait yang berwenang melalui keterangan resminya.

    “Kalau
    kita dapat data dari mana pun itu, jangan disebar, apalagi identitasnya
    lengkap. Tindakan ini mengandung ancaman pidana berdasarkan laporan
    oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, yaitu keluarga
    pasien,” tegas Kasat Reskrim.

    Kasat Reskrim membeberkan, ancaman
    pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan
    Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, bahwa tidak boleh orang
    sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.

    “Dalam
    Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu
    terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta,”
    beber Kasat Reskrim.

    Selain itu, ditambahkan Kasat, sejumlah
    pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, antara lain,
    yaitu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
    yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
    Selanjutnya,
    ditambahkan Kasat lagi,  mengenai data pasien ini juga diatur pada
    Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Dalam
    Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan
    sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan
    informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a,
    huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda
    paling banyak Rp. 10 juta.

    Dengan segala aturan dalam perundangan
    – undangan ini, sekali lagi Kasat Reskrim mengimbau masyarakat
    khususnya di Kabupaten Inhil untuk lebih bijak lagi menyikapi informasi
    data pasien yang di peroleh dari sumber mana pun itu.

    “Kita mohon
    kerjasama masyarakat untuk mencegah tersebarnya data rahasia pasien
    demi Keamanan dan Kenyamanan. Begitu juga terhadap data – data yang
    bukan konsumsi publik lainnya, jangan sembarangan menyebarkan kalau kita
    tidak punya hak dan kewajiban,” pungkas Kasat Reskrim.***



     
    Berita Lainnya :
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  • Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
  • Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
  • Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    02 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    03 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    04 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    05 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    06 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    07 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    08 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    09
    10
    11 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    12 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    13 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    14 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    15 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    16 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    17 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    18 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    19 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    20 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    21 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    22 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com